Hukum Makan Serangga dalam Islam, Disebut Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:35 WIB
loading...
Hukum Makan Serangga...
Salah satu jenis serangga yakni belalang yang biasa dikonsumsi oleh sebagian masyarakat Indonesia, umumnya digoreng untuk dijadikan lauk. Foto istimewa
A A A
Hukum makan serangga dalam Islam jadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Isu makan serangga sendiri mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang membuka peluang serangga jadi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana menganggap jika ada beberapa daerah di Indonesia yang suka makan serangga seperti belalang dan ulat sagu. Membuat serangga ini dapat dijadikan sumber protein dalam program MBG.

Pernyataan Kepala BGN itu lantas menuai banyak kritik, yang salah satunya datang dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Dadan jangan aneh-aneh.

Hukum Makan Serangga dalam Islam

Namun apakah memakan serangga memang dihalalkan dalam Islam? Sebenarnya hukum memakan serangga ini tergantung pada jenis serangga yang dimakan.

Apabila serangga yang dimakan itu adalah belalang, maka sebagian besar ulama menganggapnya halal . Bahkan belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai.

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد


Artinya : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi).

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ


Artinya : "Kami Berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengkonsumsi belalang." (HR. Muslim).

Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengkonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama.

Namun, jika serangga yang dikonsumsi itu bukanlah belalang, maka perlu diperhatikan lagi hukumnya. Sebab ada beberapa serangga yang justru diharamkan.

Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.

Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات


Artinya : Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asy'ari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengkonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)

(فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل


Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).

Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan jika beberapa serangga yang menjijikan dan melata di tanah seperti ulat, kalajengking, dan jangkrik adalah haram.

Pada dasarnya, belalang adalah satu-satunya serangga yang sudah jelas halal dan aman untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Meski begitu, setiap muslim juga harus berhati-hati sebab ada belalang yang beracun. Wallahu A'lam

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)