Sudah Diingatkan, Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

Jum'at, 27 November 2020 - 08:41 WIB
Edhy Prabowo saat ditangkap KPK. Foto: SINDOnews/Adam Erlangga
DI balik kebijakan ekspor benih bening lobster ternyata ada korupsi . Edhy Prabowo , Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini sudah mengundurkan diri, digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap penentuan jasa kargo ekspor benur. ( )

Dua organisasi massa Islam berpengaruh dan terbesar negeri ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah , sudah beramar ma'ruf nahi munkar, mengajak berbuat baik dan mencegah kemungkaran,terkait ekspor benur tersebut. Keduanya mewakili jutaan umat Islam. Dua ormas ini menentang kebijaksanaan itu. Hanya saja, suara mereka dianggap angin lalu.

Kini, ekspor itu untuk sementara dihentikan karena terbukti memang madharatnya lebih besar. Hal yang sesungguhnya sudah diperingatkan NU dan Muhammadiyah sejak dini. ( )

Syariat Islam

Kita tentu masih ingat bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) telah menggelar kajian hukum Islam atas kebijakan ekspor benih lobster pada 4 Agustus 2020 lalu.

PBNU mengukur kebijakan KKP untuk ekspor benih lobster dari segi dampaknya.

Musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring sebelumnya soal kebijakan eskpor benih lobster menyimpulkan bahwa ekspor benih bening lobster bertentangan dengan syariat Islam.

Masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fiqih masuk dalam ranah fiqih ma'alat, yaitu fiqih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya. ( )

Teladan Umar bin Khattab

LBM PBNU mengangkat ilustrasi pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi bukan hanya kesejahteraan generasi saat ini, tetapi untuk generasi mendatang dari keteladanan Khalifah Umar bin Al-Khattab ketika berhasil menaklukkan tanah As-Sawad dan Al-Ahwaz.

Kaum muslimin pada saat itu meminta Khalifah Umar untuk membagikan tanah-tanah itu kepada mereka. Tetapi, Khalifah Umar memutuskan kebijakan untuk tidak membagikan tanah tersebut kepada kaum muslimin yang turut serta dalam penaklukannya, tetapi justru membiarkannya tetap dikelola penduduk lokal.

Khalifah Umar kemudian menetapkan kewajiban pembayaran jizyah dan retribusi atas tanah tersebut oleh penduduk setempat sehingga pemasukan jizyah dan retribusi dapat digunakan untuk kepentingan kaum muslimin saat itu dan generasi setelahnya.

LBM PBNU dari sini kemudian menyatakan, analisa atas dampak perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum atas perbuatan tersebut. ( )

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Asrori S Karni yang memimpin musyawarah keputusan final sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah LBM PBNU.

Laman resmi NU melaporkan sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi.

Para kiai yang turut serta dalam pembahasan itu adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, LBM PBNU KH Asnawi Ridwan, Bendahara Lbm PBNU KH Najib Bukhari, Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi, Sekretaris Lbm PWNU Kiai Muntaha.

Sayang seribu sayang, nasehat cerdik pandai dari kalanganIslam ini tidak menjadi masukan yang berharga. Maka hasilnya bisa kita lihat. Edhy Prabowo kehilangan jabatannya sebagai menteri. Sudah begitu ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di terungku KPK. Ini baru hukum dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اَوَلَمۡ يَهۡدِ لِلَّذِيۡنَ يَرِثُوۡنَ الۡاَرۡضَ مِنۡۢ بَعۡدِ اَهۡلِهَاۤ اَنۡ لَّوۡ نَشَآءُ اَصَبۡنٰهُمۡ بِذُنُوۡبِهِمۡ‌ ۚ وَنَطۡبَعُ عَلٰى قُلُوۡبِهِمۡ فَهُمۡ لَا يَسۡمَعُوۡنَ
Atau apakah belum jelas bagi orang-orang yang mewarisi suatu negeri setelah lenyap penduduknya? Bahwa kalau Kami menghendaki pasti Kami siksa mereka karena dosa-dosanya, dan Kami mengunci hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar pelajaran.

(QS. Al-A'raf Ayat 100)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More