Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ?

Jum'at, 27 November 2020 - 13:50 WIB
Allah Taala memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan para musafir(orang yang berpergian jauh), yakni dibolehkannya melakukan salat dengan meng-qashar dan menjamanya. Foto ilustrasi/ist
Muslimah, salat adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan apapun keadaannya. Bila lalai dan meninggalkan salat , maka akan menjadi dosa. Begitu pula ketika kita bersafar (melakukan perjalanan). Hanya saja, Allah Ta'ala memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan para musafir (orang yang berpergian jauh), yakni dibolehkannya melakukan salat dengan meng-qashar dan menjama'nya.

(Baca juga : 10 Sebab Datangnya Cinta Allah Ta'ala )

Salat jama’ dan qashar , sering diidentikkan sama oleh sebagian kaum muslimin, padahal keduanya berbeda. Qashar salat, sebagaimana didefinisikan para ulama yaitu meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti salat Zhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan salat Magrib dan salat Shubuh tidak bisa diqashar.

Salat jama’ lebih umum dari salat Qashar, karena meng-qashar salat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ salat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke masjid. Dalam kondisi-kondisi ini, kita diperbolehkan menjama’ salat.

(Baca juga : Nasehat Rasulullah untuk Kaum Perempuan )



Untuk mengingat lebih detail salat qashar dan jama', berikut penjelasannya :

1.Meng-qashar salat

Qashar bermakna meringkas salat. Jika seharusnya salat dilakukan sebanyak empat rakaat, maka diringkas menjadi dua rakaat. Bolehnya menqashar salat seperti salah satu firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

(Baca juga : Sedekah Bisa Mengantarkan ke Neraka Karena Kesalahan Ini )

Seseorang yang diperbolehkan qashar salat menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul Akhyar' harus memenuhi syarat seperti :

- Harus niat qosor,

- Orang yang menempuh perjalanan itu berpergian jauh (musafir),

- Ia harus mengetahui bahwa qosor itu diperbolehkan,

- Bagi yang belum tahu maka menurut Imam Syafi'i tidak sah,

- Berpergian tidak untuk berbuat maksiat,

- Jarak tempuhnya ada enam belas fasakh/88,656 km, dan

- Ketika salat tidak boleh makmum kepada orang yang mukim.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.  Ada seorang sahabat bertanya: bagaimana maksud amanat disia-siakan?  Nabi menjawab: Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.

(HR. Bukhari No. 6015)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More