12 Dalil Berdoa dengan Tawassul, Hukumnya Boleh (Bagian 3)

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:36 WIB
Dari sahabat Nabi Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berkata dalam doa beliau begini: "Ya Allah, ampunilah Fatimah binti Asad dan lempangkanlah tempat masuknya (ke kubur) dengan hak Nabi Engkau dan Nabi-nabi sebelum saya. Engkau yang paling panjang dari sekalian yang panjang." (Hadis riwayat Imam Thabrani, Lihat Kitab Syawahidul haq hal 154)

Hadis ini diriwayatkan juga oleh lbnu Habban dan Al Hakim yang mana keduanya mengatakan hadis itu adalah hadis yang sahih. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bertawassul dalam doa ini dengan diri beliau sendiri sebagai Nabi dan dengan Nabi yang lain sebelumnya yaitu perkataan beliau bihaqqi Nabiyika wal Anbiya alazdina min qabli.

Untuk diketahui, jika ada orang yang memfatwakan bahwa tawassul itu syirik, maka ia telah menuduh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan orang-orang Islam pengikut Nabi dengan syirik. Na'udzubillahi min dzalik!

[Baca Juga: 12 Dalil Berdoa dengan Tawassul (Bagian 2)]

Wallahu A'lam

Sumber:

KH Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama Jilid 1 Cetakan ke-33, Penerbit Pustaka Tarbiyah Jakarta 2003

(bersambung)!
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!