Perihal Istri Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami

Rabu, 06 Januari 2021 - 06:55 WIB
(Baca juga: Tokoh Agama Layak Masuk Prioritas Vaksin Covid-19 )

Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul:

بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الزَّوْجِ وَالأَيْتَامِ فِي الحَجْرِ

Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan. Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir.

Zainab Radhiallahu 'Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas'ud Al Anshari Radhiallahu 'Anhu.

(Baca juga: Kabar Gembira! Ibu Rumah Tangga Bakal Terima BLT Rp200.000 )

Zainab bertanya kepada Rasulullah :

أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟

“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”

Rasulullah menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari).

(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Pemilik Drone dan Segera Lakukan Diplomasi )

Di masa Rasulullah pun, para wanita menyedekahkan hartanya sendiri tanpa izin suaminya. Hal ini tertera dalam hadits berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!