Bernarkah Khalifah Utsman bin Affan Dikorbankan Bani Umayyah?

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:57 WIB
Ilustrasi/Ist
SALAH satu prestasi besar selama kakhalifahan Utsman bin Affan r.a. , ummat lslam berhasil membebaskan Afrika Utara dari kekuasaan Byzantium . Sayangnya, seperlima dari hasil harta jarahan (ghanimah) yang didapat oleh kaum muslimin dari daerah-daerah Afrika Utara, banyak yang dihadiahkan oleh Khalifah Utsman r.a. kepada para pembantunya, terutama Marwan bin Al Hakam. Marwan ini adalah kerabatnya dan kemudian dipungut sebagai menantu. (Baca juga: Ramalan Khalifah Umar tentang Utsman Jadi Kenyataan: Nepotisme Merajalela )


Ibnu Abil Hadid dalam bukunya Syarh Nahjil Balaghah mengungkapkan kebijaksanaan Khalifah Utsman r.a. yang dikendalikan oleh Marwan dan kawan-kawannya, yang sangat meresahkan kaum muslimin.

Di antara tindakan-tindakan itu disebut pemberian uang sebanyak 400.000 dirham kepada Abdullah bin Khalid bin Asid. Khalifah Utsman r.a. juga merehabilitasi dan membolehkan AlHakam bin Al-Ash kembali bermukim di Madinah . Padahal Al-Hakam ini dahulu telah diusir oleh Rasulullah s.a.w . dari kota suci itu, karena pengkhianatannya terhadap kaum muslimin. Bahkan oleh Khalifah ia diberi modal hidup berupa uang sebesar 100.000 dirham.

Sedangkan Khalifah-khalifah yang terdahulu tidak ada yang berani melanggar keputusan yang telah diambil oleh Rasulullah s.a.w. mengenai pengusiran Al-Hakam. (Baca juga: Begini Penilaian Buruk Khalifah Umar Tentang Enam Orang Calon Penggantinya )

Masih ada lagi serentetan tindakan atau kebijaksanaan yang dilakukan oleh Khalifah Utsman r.a. atas desakan para penasehat dan pembantunya. Yaitu tindakan atau kebijaksanaan yang menyuburkan benih-benih ke-tidak-puasan di kalangan kaum muslimin.

Sebuah tempat pusat perdagangan di kota Madinah, yang waktu itu terkenal dengan nama "Mazhur", oleh Khalifah

Utsman dikuasakan kepada Al-Harits bin Al-Hakam, saudara Marwan bin Al-Hakam. Padahal tempat itu dahulunya oleh Rasulullah s.a.w. telah diserahkan kepada kaum muslimin sebagai milik umum.

Begitu pula daerah Fadak, yang dahulunya berupa tanah hak-guna Rasulullah s.a.w.; oleh Khalifah diserahkan kepada pembantu dekatnya. Padahal tanah Fadak ini menurut hukum di bawah kekuasaan pribadi Rasulullah s.a.w. (Baca juga: Wasiat Khalifah Umar Kepada Abu Thalhah Al-Anshariy: Penggal Leher Mereka )

Dalam sejarah Islam, daerah Fadak ini menjadi sangat terkenal, karena tuntutan dan gugatan yang diajukan oleh Sitti Fatimah r.a. kepada Khalifah Abu Bakar r.a., untuk memperoleh hak atas tanah yang dahulu berada di bawah kekuasaan ayahandanya.

Khalifah Utsman r.a. juga mengeluarkan sebuah peraturan yang menggelisahkan penduduk Madinah. Di dalam peraturan itu ditetapkan, bahwa padang ilalang sekitar kota, yang secara tradisional sudah menjadi padang penggembalaan umum, dinyatakan tertutup kecuali bagi ternak milik orang-orang Bani Umayyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!