Bahaya Filsafat Terhadap Aqidah

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:32 WIB
Irawan Santoso Shiddiq (kiri) ketika bertemu ulama kharismatik Syaikh Abdalqadir as-Sufi. Foto/Ist
Irawan Santoso Shiddiq

Penulis Buku Kembalinya Hukum Islam

Ini kisah pada abad 12 Masehi. Kalender masih dihiasi Hijriyah. Dunia berkisah tentang Islam sebagai mercusuar dunia. Andalusia dan Abbasiyah masih terang benderang. Bak dunia barat kini. Pengetahuan dipenuhi sumber-sumber Islam.

Cordoba di Spanyol kini, menjadi pusat pembelajaran ilmu. Sains meledak menjadi sumber rujukan. Tapi di belantara Arab, Islam penuh dialektika kesufian. Tassawuf melambung kencang. Perdebatan sengit berlangsung. Dua arus pemikiran besar beradu kencang. Antara tassawuf dan cara berpikir logika. Filsafat.

(Baca Juga: Mentauhidkan Allah Adalah Jihad Terbesar Dalam Hidup Ini)

Keduanya berada dalam tubuh Islam. Tapi filsafat di sini, masih yang dikembangkan muslimin. Dikenal filsafat Islam. Dari situlah memunculkan mu'tazilah. Kelompok ini besar jasanya mengislamkan kaum penyembah rasio lainnya. Hingga kemudian menjejak kencang di Andalusia. Di sanalah filosof-filosof Islam melegenda. Mu'tazilah menjadikan akal sebagai pondasi memahami Islam. Tapi mereka tak keluar dari jalur. Sementara tassawuf, berupaya melerainya.

Pertarungan keilmuan berada pada puncaknya, dalam belantara Islam. Tapi ingat, masa itu, syariat Islam tetap berlaku teguh. Mencuatlah Imam Ghazali, yang sebelumnya filosof, berubah menjadi sufi. Kitabnya "Tahafut al Falasifah" menyerang cara berpikir kaum filsafat. Perdebatan tentang kosmosentris dan bagaimana peran Tuhan dalam kehidupan.

Dalam bagian ketiga kitabnya, Ghazali menyerang cara berpikir filosof soal keberadaan Tuhan terhadap alam. Tentang apakah dunia merupakan hasil perbuatan Tuhan atau ciptaan Tuhan. Di dunia, Tuhan apakah sebagai pencipta (shani’) atau sebagai pelaku (fa'il). Karena menurut filosof, Tuhan dianggap bukan Zat yang berkehendak.

Imam Ghazali menyanggah pandangan filosof. Alam dianggap azali. Peristiwa di dunia dianggap sebagai perbuatan baru (ihdats). Imam Ghazali menyanggah, antara keterciptaan (huduts) dan perbuatan yang baru (hadits) tak bisa dipisah. Beliau mengasumsikan pada jari yang bergerak. Gerakan jari bukan dianggap sebagai hadits. Karena jari tak memiliki perbuatan. Melainkan satu kesatuan dengan penggerak. Jadi perbuatan di alam ini tak bisa dipisah dari kehendak Sang Khalik.

Sementara Ibnu Rusyd, membalas dalam Tahut at Tahafut. Beliau menjawab, jika benar Allah lebih dahulu, seperti lebih dahulunya tubuh seorang daripada bayangannya, presmis tersebut menunjukkan bahwa Allah qadim dan kosmos juga qadim. Apabila Allah lebih dahulu dari kosmos dalam masa, wajiblah Dia mendahului dalam suatu masa yang tak memiliki batas awal.

Maka, masa itu pun tergolong qadim. Sebab, jika sebelum masa ada masa lain, tak terbayang huduts-Nya. Jika masa juga tergolong qadim, maka gerakan juga tergolong qadim. Karena masa selalu terkait dengan gerak. Alhasil jika gerak tergolong qadim, maka sesuatu yang bergerak pun tergolong qadim. Otomatis si penggerak pun tergolong qadim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!