Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab

Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB
Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita menjadi Mahram Mu'abbad bagi orang lain. Yakni sebab hubungan darah/nasab atau kekerabatan (Al-Qarabah), hubungan yang terjadi akibat pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).

Adapun dari jalur nasab, disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 23 disebutkan: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....."

Dalam ayat di atas disebutkan wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yakni:

1. Ibu kandung

2. Anak perempuan

3. Kakak/adik perempuan

4. Kakak/adik perempuan dari ayah (Bibi dari pihak ayah)

5. Kakak/adik perempuan dari ibu (Bibi dari pihak ibu)

6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan)

7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)

Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!