Larangan Memata-matai dan Mengorek-ngorek Informasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:01 WIB
Lelaki tua itu merasa sangat malu kepada Umar karena kepergok melakukan maksiat. Dia khawatir akan dihukum atau setidaknya akan diumumkan dihadapan banyak orang oleh Umar. Sehingga ia tidak dating ke majelis Umar dalam waktu yang cukup lama.

Sampai pada suatu hari lelaki itu diam- diam dating ke majelis Umar secara diam- diam. Dia duduk di paling belakang sambil menundukan kepala agar tidak terlihat oleh Umar. Tiba- tiba Umar memanggilnya dengan usara yang agak keras, “Wahai Fulan mari duduk di dekatku!”

Baca juga: Begini Cara Allah Ta'ala Mengawasi Manusia

Lelaki tua itu merasa gentar. Tubuhnya gemetar. Dia mengira akan dipermalukan di depan umum. Dengan wajah pucat pasi, dia pasrah menghampiri Umar. Kepalanya menunduk, tegang membayangkan apa yang akan terjadi kemudian.

Setelah lelaki itu duduk di dekatnya, Umar berbisik, “Wahai fulan, demi Allah yang telah mengutus Muhammad sebagai seorang Rasul, tidak akan aku beritahuseorangpun tentang apa yang aku lihat di dalam rumahmu, meskipun kepada Abdullah bin Mas’ud yang saat itu ikut bersamaku.”

Lelaki itu takjub sekaligus heran . kemudian ia menjawab dengan berbisik, “Wahai Amirul Mukminin, demi Allah yang telah mengutus Muhammad sebagai seorang Rasul, sejak malam itu sampai saat ini aku telah meninggalkan perbuatan maksiatku.”

Larangan Keras Memata-matai

Menurut pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar, salah satu pelajaran berharga dari kisah di atas adalah tentang larangan memata- matai sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Hujurat ayat 12 .

Baca juga: Gesit, Virus Corona Bisa Melompat Langsung dari Kelelawar ke Manusia

Kegiatan memata- matai dalam ayat ini disebut dengan istilah Tajassus. Yaitu kegiatan atau aktifitas mengorak- ngorek suatu berita dengan tujuan meneliti lebih dalam. Sedangkan jika suatu berita didapatkan secara alami, atau sekedar dikumpulkan lalu diinformasikan kembali, maka itu tidak termasuk aktifitas memata- matai

Memang ada kegiatan memata- matai yang diperbolehkan. Yaitu kegiatan mematai- matai pihak yang memusuhi dan memerangi Islam. Sedangkan Di luar itu, maka tidak diperbolehkan. Baik terhadap non muslim yang hidup di tengah- tengah umat Islam dan tidak memerangi umat Islam.

Jika demikian, apalagi perbuatan memata-matai kehidupan saudara kita sendiri, sesama muslim, atau tetangga kita. Setiap orang tentu tidaklah sempurna. Selalu ada kekurangan dan kesalahan. Terlebih lagi di dalam tempatnya yang privat semisal di dalam rumahnya, di tengah keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!