Kisah Selimut Kumal dan Kesederhaaan Ali Bin Abu Thalib
Sabtu, 06 Maret 2021 - 19:32 WIB
Kami katakan kepadanya: "Ya Amiral Mukminin, biarlah! Dia mempunyai hak atas barang itu!"
Ternyata Ali bin Abu Thalib menjawab: "Jika ayahnya sendiri yang mengambil hak itu, barulah ia boleh memberikan kepada anak ini sesuka hatinya!"
Baca juga: Akhir Indah Kisah Sengketa Baju Perang Antara Ali bin Abu Thalib dengan Seorang Nasrani
Sejak sebelum memangku jabatan Khalifah, Ali bin Abu Thalib pada prinsipnya memang tidak suka melihat banyak kekayaan kaum muslimin tertimbun dalam Baitul Mal. Sebuah catatan sejarah yang ditulis oleh Abu Ja'far At Thabariy mengatakan, bahwa dalam suatu musyawarah Khalifah Umar Ibnul Khattab r.a. meminta pertimbangan tentang bagaimana sebaiknya yang perlu dilakukan terhadap harta benda yang ada di dalam Baitul Mal.
Dalam musyawarah itu Ali bin Abu Thalib r.a. mengemukakan pendapatnya: "Sebaiknya harta yang sudah terkumpul itu dibagikan saja tiap tahun dan tidak usah disisakan sedikitpun."
Kejujuran dan keadilan seorang yang hidup zuhud, takwa dan tekun beribadah seperti Ali bin Abu Thalib r.a. itu memang sukar sekali dijajagi. Keistimewaan hukum yang berlaku pada masa pemerintahannya ialah persamaan hak dan kewajiban bagi semua orang.
Kebijaksanaannya tidak berat sebelah kepada pihak yang kuat dan tidak merugikan pihak yang lemah. Tanah-tanah garapan yang pada masa pemerintahan sebelumnya dibagi-bagikan kepada sanak famili dan orang-orang terkemuka yang dekat dengan para penguasa Bani Umayyah, dicabut dan dikembalikan kepada status semula sebagai milik umum kaum muslimin.
Setelah itu barulah dibagi-bagikan lagi kepada orang-orang yang berhak berdasarkan prinsip persamaan. Mengenai kekayaan milik umum kaum muslimin, Ali bin Abu Thalib r.a. sendiri dengan tegas menyatakan kebijaksanaannya: "Demi Allah, seandainya ada sebagian dari kekayaan itu yang sudah dipergunakan orang untuk biaya pernikahan atau untuk membeli hamba sahaya perempuan, pasti aku tuntut pengembaliannya!"
Dijelaskan pula olehnya: "Sesungguhnya keadilan itu sudah merupakan kesejahteraan. Maka barang siapa masih merasakan kesempitan di dalam suasana adil, ia pasti akan merasa lebih sempit lagi dalam suasana zalim."
Di antara beberapa pesan yang diamanatkannya kepada para penguasa daerah ialah: "Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!"
Ternyata Ali bin Abu Thalib menjawab: "Jika ayahnya sendiri yang mengambil hak itu, barulah ia boleh memberikan kepada anak ini sesuka hatinya!"
Baca juga: Akhir Indah Kisah Sengketa Baju Perang Antara Ali bin Abu Thalib dengan Seorang Nasrani
Sejak sebelum memangku jabatan Khalifah, Ali bin Abu Thalib pada prinsipnya memang tidak suka melihat banyak kekayaan kaum muslimin tertimbun dalam Baitul Mal. Sebuah catatan sejarah yang ditulis oleh Abu Ja'far At Thabariy mengatakan, bahwa dalam suatu musyawarah Khalifah Umar Ibnul Khattab r.a. meminta pertimbangan tentang bagaimana sebaiknya yang perlu dilakukan terhadap harta benda yang ada di dalam Baitul Mal.
Dalam musyawarah itu Ali bin Abu Thalib r.a. mengemukakan pendapatnya: "Sebaiknya harta yang sudah terkumpul itu dibagikan saja tiap tahun dan tidak usah disisakan sedikitpun."
Kejujuran dan keadilan seorang yang hidup zuhud, takwa dan tekun beribadah seperti Ali bin Abu Thalib r.a. itu memang sukar sekali dijajagi. Keistimewaan hukum yang berlaku pada masa pemerintahannya ialah persamaan hak dan kewajiban bagi semua orang.
Kebijaksanaannya tidak berat sebelah kepada pihak yang kuat dan tidak merugikan pihak yang lemah. Tanah-tanah garapan yang pada masa pemerintahan sebelumnya dibagi-bagikan kepada sanak famili dan orang-orang terkemuka yang dekat dengan para penguasa Bani Umayyah, dicabut dan dikembalikan kepada status semula sebagai milik umum kaum muslimin.
Setelah itu barulah dibagi-bagikan lagi kepada orang-orang yang berhak berdasarkan prinsip persamaan. Mengenai kekayaan milik umum kaum muslimin, Ali bin Abu Thalib r.a. sendiri dengan tegas menyatakan kebijaksanaannya: "Demi Allah, seandainya ada sebagian dari kekayaan itu yang sudah dipergunakan orang untuk biaya pernikahan atau untuk membeli hamba sahaya perempuan, pasti aku tuntut pengembaliannya!"
Dijelaskan pula olehnya: "Sesungguhnya keadilan itu sudah merupakan kesejahteraan. Maka barang siapa masih merasakan kesempitan di dalam suasana adil, ia pasti akan merasa lebih sempit lagi dalam suasana zalim."
Di antara beberapa pesan yang diamanatkannya kepada para penguasa daerah ialah: "Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!"
(mhy)
Lihat Juga :