MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona

Senin, 12 April 2021 - 16:34 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hari ini MUI Fatwa Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa ini berisi tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.



Selain itu, Asrorun mengatakan bahwa ramadhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme bahwa ramadhan kali ini lebih baik dari ramadhan sebelumnya.

"Kita harus membangun optimisme bahwa ramadhan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," ungkap Asrorun.

Asrorun juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga tetap harus dijaga. "Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga boleh apa saja, tidak," ujarnya.



"Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan," papar Asrorun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Hadits of The Day
Dari Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Sesungguhnya Islam muncul pertama kali dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing pula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing.  Abdullah berkata, Dikatakan, Siapakah orang-orang yang terasing itu?  beliau menjawab: Orang-orang yang memisahkan diri dari kabilah-kabilah (yang sesat).

(HR. Ibnu Majah No. 3978)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More