Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi

Senin, 12 April 2021 - 16:05 WIB
loading...
Fatwa MUI Terkait Panduan...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan hari ini MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Baca juga: Kemenag Gelar 3 Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H

"Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal," ungkap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Kepastian Izin Umrah Awal Ramadhan

Asrorun mengatakan, Fatwa ini berisi tentang panduan kegiatan keagamaan yang harus berkontribusi dalam memutus virus Corona (Covid-19).

"Artinya apa? Ramadhan dan juga Syawal nanti momentum keagamaan harus berkontribusi di dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriyah dan juga ikhtiar batiniah,” ungkap Asrorun.

Baca juga: Agar Melaksanakan Puasa Ramadhan Terasa Ringan, Amalkan 6 Hal Ini!

Selain itu Asrorun mengatakan, melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.

"Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat," jelas Asrorun.

"Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Gelar Uji Publik Penyempurnaan...
Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur’an, Kemenag: Menjawab Kebutuhan Umat
Rekomendasi
Arkeolog Temukan Sisa...
Arkeolog Temukan Sisa Masakan Bikinan Manusia Purba
Fenomena Alam Langka...
Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun Dibedah Ilmuwan
Makhluk Misterius Ini...
Makhluk Misterius Ini Ditemukan di Jurang Bawah Laut
Artikel Terkini
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved