MUI: Pemerintah Tak Boleh Memaksakan Penyelenggaraan Haji

Kamis, 29 April 2021 - 16:32 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah haji sebelum memberangkatkan ke Tanah Suci. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengingatkan pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah haji sebelum memberangkatkan ke Tanah Suci. Pemerintah tidak boleh memaksakan menyelenggarakan ibadah haji jika memang risiko penularan Covid-19 cukup tinggi.

"Dalam konteks ibadah haji, sekali pun Pemerintah Arab saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, tetap harus diperhatikan potensi menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/04/2021).

Jika seandainya Arab Saudi membuka haji untuk Indonesia, tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas, maka pemerintah tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji. "Biarkan regulasi istitha'ah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama," katanya.

Baca juga: Begini Alur Pergerakan Jamaah Jika Haji 1442 H Digelar di Masa Pandemi

Ia pun menjelaskan tiga pandangan tafsir terkait istitha'ah. Pertama, pandangan Imam Syafi'i dan Ahmad Bin Hanbal yang berpendapat istitha'ah hanya menyangkut dalam bidang biaya.

Dalam pandangan ini, orang yang tidak dapat melaksanakan haji tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji, maka dianggap sudah memenuhi kriteria istitha'ah. "Oleh karena itu ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya," kata Ni'am.

Kedua, pandangan Imam malik yang berpendapat istitha'ah menyangkut kesehatan badan. Orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri, tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istitha'ah.

Baca juga: Soal Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag

Meskipun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya, karena itu dia belum berkewajiban menunaikan haji, baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain jika tidak sehat.

"Yang ketiga, menurut Abu Hanafiah. Istitha'ah pada dasarnya meliputi dalam bidang biaya dan kesehatan badan," katanya.

Selain itu, Niam menjelaskan, tiga produk MUI yang dapat dijadikan referensi dalam pelaksanaan haji saat pandemi.

"MUI memiliki 3 tiga produk yang menjadi referensi yaitu: pertama, keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istithaah kesehatan haji, kedua fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, dan terakhir fatwa MUI tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," kata Niam.
(abd)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata:  Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadhan.  Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban.

(HR. Muslim No. 1956)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More