Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
Selain Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.
Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Di Indonesia
Semenara di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.
- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Waktu Zuhur dan Jum’at
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.
Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Di Indonesia
Semenara di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.
- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Waktu Zuhur dan Jum’at