MUI: Manfaatkan Wakaf untuk Penguatan UMKM

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:11 WIB
MUI mengajak umat Islam Indonesia menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengajak umat Islam Indonesia menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Penguatan itu akan menguntungkan muslim Indonesia secara keseluruhan.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI KH Nuruzzaman mengatakan, potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp6.000 triliun. Di luar itu ada potensi zakat, infak, dan sedekah yang bernilai ratusan triliun. “Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya,” ujarnya dalam webinar Mendorong Kebangkitan Ekonomi Umat di Era Pandemi Melalui Kawasan Industri Halal UMKM 5.0 di Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Gandeng MUI, Jusuf Hamka Siap Kembangkan Wakaf Infrastruktur

Salah satu pengumpul ZIS dan wakaf terdekat di masyarakat adalah masjid. Karena itu, masjid perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM. Dana wakaf yang dikumpulkan masjid bisa dipakai untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Masjid bisa berperan sebagai investor pemula yang membantu UMKM mengembangkan diri. Konsep ini mirip hubungan angel investor dengan start up. “Masjid-masjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM,” kata Nuruzzaman.

Pengembangan dan penguatan UMKM penting karena pelakunya adalah masyarakat kebanyakan. Dengan demikian, dampak ekonominya juga akan dirasakan umat kebanyakan.

Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Rahardjo mengatakan, Bank Syariah NTB memang menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM. Ada fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp50 juta untuk pelaku UMKM di NTB. Salah satu syarat mendapatkan kredit adalah calon debitur harus aktif di masjid dan punya usaha produktif.

Para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya. “Masalah UMKM kebanyakan bukan diproduksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalahnya ada di pemasaran,” ucapnya.

Karena itu, pendampingan UMKM agar bisa memasarkan produknya menjadi salah satu fokus Bank Syariah NTB. Bentuk pendampingannya adalah menggandeng MUI untuk menyediakan sertifikat halal bagi produk UMKM. Sertifikat itu amat penting dalam pemasaran produk.

Baca juga: MUI Terima Donasi Rp1 Miliar dari DMI untuk Pembangunan RSIH di Palestina

Seperti dianjurkan Nuruzzaman, Kukuh sepakat bahwa UMKM di tahap rintisan perlu dikuatkan dan dibina terlebih dahulu. Setelah kuat, maka diberikan modal kerja lanjutan.

UMKM yang belum kuat jangan segera dibawa ke industri keuangan syariah. Sebab, keberadaan mereka bisa menjadi beban bagi industri keuangan syariah. Jika sampai industri terbeban dan tidak bisa berkembang, umat akan dirugikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti mengungkapkan Pemprov NTB melakukan sejumlah hal untuk mengembangkan UMKM, salah satunya lewat prioritas produk UMKM untuk pengadaan di lingkungan Pemprov NTB.

“IKM lahir dan berkembang kalau produk mereka dibeli. Di NTB, pengadaan oleh dinas-dinas diprioritaskan untuk produk UMKM. Dinas Perindustrian membantu pendampingan untuk standardisasi produk UMKM,” ujarnya.

Senada dengan Kukuh. Nuryanti sependapat bahwa potensi industri halal di NTB sangat besar. Bahkan, NTB menjadikan industri halal sebagai salah satu fokus pembangunan. Hal itu sudah diterjemahkan di berbagai sektor baik industri pangan, pariwisata hingga transportasi.
(jon)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَّيُعَذِّبَ الۡمُنٰفِقِيۡنَ وَالۡمُنٰفِقٰتِ وَالۡمُشۡرِكِيۡنَ وَ الۡمُشۡرِكٰتِ الظَّآنِّيۡنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوۡءِ‌ؕ عَلَيۡهِمۡ دَآٮِٕرَةُ السَّوۡءِ‌ ۚ وَ غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَاَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَؕ وَسَآءَتۡ مَصِيۡرًا
dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.

(QS. Al-Fath Ayat 6)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More