Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:21 WIB


Nasab dan Bentuk

Syaikh Wali Zar bin Syahiz Ad-Din berkata: “Adapun masalah ini dari segi realitas, maka semuanya menyatakan kemungkinan terjadinya. Karena nash yang ada tidak menyatakan secara jelas, apakah dibolehkan atau dilarang, maka kami condong kepada pelarangan secara syariat. Sebab membolehkannya akan menyebabkan beberapa hal yang membahayakan, di antaranya: Tersebarnya perbuatan zina, lalu mereka kaitkan hal tersebut dengan dunia jin. Karena dunia jin adalah perkara gaib, tidak mungkin dilakukan penyidikan atasnya.

Sedangkan Islam sangat memperhatikan dalam masalah menjaga kehormatan.

Mencegah kerusakan didahulukan dari mendatangkan kebaikan, demikian sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat Islam. Akibat dari pernikahan seperti itu terhadap keturunan dan kehidupan keluarga. Anak-anak, kepada siapa nasab mereka disandangkan? Bagaimana bentuknya? Apakah seorang istri dari jin tidak boleh berbentuk?”

Interaksi dengan jin dengan cara seperti ini membuat manusia tidak selamat dari gangguan. Padahal Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dari gangguan.

Dengan kenyataan ini, tampaklah bahwa membolehkan hal ini akan menyeret orang ke berbagai permasalahan yang tiada ujung dan sulit mencari solusinya. Ditambah lagi dampak buruknya terhadap keyakinan dalam jiwa, akal dan kehormatan. Padahal itu semua adalah perkara yang sangat dilindungi dalam Islam.

Begitu pula pernikahan antara kedua jenis tersebut tidak mendapatkan manfaat sedikit pun. Karena itu, kami condong kepada pendapat yang melarang tindakan itu secara syariat, meskipun kemungkinan terjadi diterima. Jika terjadi hal seperti itu, atau muncul salah satu problemnya, maka hal itu dianggap sebagai kondisi unik yang diatasi secukupnya dan tidak menjadi alasan membolehkannya.”

(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila Berbuka Puasa, beliau mengucapkan:  DZAHABAZH ZHAMAA'U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

(HR. Sunan Abu Dawud No. 2010)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More