Ini Waktu-Waktu yang Dilarang Melaksanakan Sholat
Senin, 08 November 2021 - 10:23 WIB
Dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat 103 , Allah berfirman supaya umat Islam mendirikan sholat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Maknanya secara mafhum mukhalafah, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan sholat. Kapan saja?
Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh sholat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh sholat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk sholat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR Muslim).
Berdasarkan dua hadits di atas, dapat dirangkum menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya:
1. Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari);
2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu sholat Dzuhur; dan
3. Waktu setelah sholat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Bukan Semua Sholat
Dalam Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilansir Laman PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa sholat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua sholat, tetapi sholat yang dilarang adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah tanpa sebab.
Salat sunnah tanpa sebab adalah sholat sunnah mutlak, yaitu sholat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun sholat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula sholat-sholat sunnah yang tertinggal, maka sholat-sholat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas.
Setelah sholat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera sholat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula sholat-sholat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh sholat sunnah yang ada sebabnya adalah sholat sunnah wudu, sholat sunnah safar, sholat sunnah tahiyyatul masjid, sholat sunnah setelah tawaf, sholat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu sholat Ashar, misalnya, maka ia boleh sholat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh sholat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.
Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh sholat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh sholat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk sholat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR Muslim).
Berdasarkan dua hadits di atas, dapat dirangkum menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya:
1. Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari);
2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu sholat Dzuhur; dan
3. Waktu setelah sholat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Bukan Semua Sholat
Dalam Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilansir Laman PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa sholat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua sholat, tetapi sholat yang dilarang adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah tanpa sebab.
Salat sunnah tanpa sebab adalah sholat sunnah mutlak, yaitu sholat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun sholat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula sholat-sholat sunnah yang tertinggal, maka sholat-sholat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas.
Setelah sholat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera sholat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula sholat-sholat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh sholat sunnah yang ada sebabnya adalah sholat sunnah wudu, sholat sunnah safar, sholat sunnah tahiyyatul masjid, sholat sunnah setelah tawaf, sholat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu sholat Ashar, misalnya, maka ia boleh sholat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh sholat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.
(mhy)