Hukum dan Jenis Gerak dalam Salat, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Bolehkah bergerak-gerak dalam salat? Bagaimana hukumnya bila melakukan gerakan salat tersebut seperti menggaruk (kukur-kukur: Jawa), merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya.
Para ulama sepakat, tidak sah salat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam salat , para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah salat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam salat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan salat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, i’tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah salatnya.
Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. "Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari salat seorang hamba" (HR Bukhari).
Lantas adakah gerakan yang dibolehkan dalam salat? Dikutip dari buku 'Beberapa Hal yang Dibolehkan dalam Shalat', karya Dr. Muhammad Dahri, Lc, MA, dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa gerakan dalam salat pada asalnya makruh kecuali jika ada keperluan. Meskipun begitu, bergerak dalam salat terbagi lima bagian yakni, gerakan wajib, gerakan haram, gerakan makruh, gerakan sunnah dan gerakan mubah. Berikut penjelasannya:
Hal itu karena Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ketika Jibril mendatanginya saat beliau salat menjadi imam, Jibril mengabarkan bahwa di kedua sandalnya ada najis, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam melepasnya, saat beliau dalam kondisi salat dan terus melanjutkannya. Atau misalnya seorang diberi tahu bahwa dia menghadap ke selain kiblat, maka dia wajib bergerak ke arah kiblat. (HR Abu Daud, no. 650 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 284)
Oleh karena itu ketika ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika berdiri di sisi kirinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memegang kepala dari belakang dan menjadikan di sebelah kanannya.”(Muttafaq ‘Alaih)
Kalau ringan untuk kebutuhan contohnya perilaku Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika salat sambil membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau termasuk kakek dari ibunya. Ketika berdiri beliau bawa dan ketika sujud beliau meletakkannya. (HR Al-Bukhari no.5996 dan Muslim no. 543)
Kalau gerakan banyak karena terpaksa, contohnya menunaikan salat di waktu perang. Allah SWT berfirman,
Artinya : Peliharalah semua salat (fardhu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk
Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui. (Qs. Al-Baqarah : 238-239)
Ini hukum asal bergerak-gerak dalam salat (yang tidak terkait dengan salat). Ini yang kami katakan kepada orang yang bergerak-gerak dalam salat bahwa perilaku tersebut adalah makruh, mengurangi nilai salat. Ini yang sering kita saksikan, ada yang sibuk dengan jamnya, pena, sorban, hidung, jenggot atau semisal itu. Semuanya termasuk bagian yang makruh, kecuali jika gerakan tersebut banyak dan terus menerus, maka hal itu haram dan dapat membatalkan salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin telah menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan salat tidak ada bilangan tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu tidak salat.
Inilah gerakan-gerakan yang membatalkan. Oleh karena itu, para ulama menentukannya berdasarkan pandangan umum (‘uruf) seraya mengatakan bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan salat, tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah. (Majmu Fatawa Syaikh, 13/309-311)
Wallahu A’lam
Para ulama sepakat, tidak sah salat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam salat , para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah salat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam salat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan salat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, i’tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah salatnya.
Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. "Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari salat seorang hamba" (HR Bukhari).
Lantas adakah gerakan yang dibolehkan dalam salat? Dikutip dari buku 'Beberapa Hal yang Dibolehkan dalam Shalat', karya Dr. Muhammad Dahri, Lc, MA, dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa gerakan dalam salat pada asalnya makruh kecuali jika ada keperluan. Meskipun begitu, bergerak dalam salat terbagi lima bagian yakni, gerakan wajib, gerakan haram, gerakan makruh, gerakan sunnah dan gerakan mubah. Berikut penjelasannya:
1. Gerakan wajib
Adalah gerakan yang menentukan sahnya salat, seperti apabila melihat ada najis di surban, maka ia wajib bergerak untuk menghilangkan dan melepas serbannya.Hal itu karena Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ketika Jibril mendatanginya saat beliau salat menjadi imam, Jibril mengabarkan bahwa di kedua sandalnya ada najis, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam melepasnya, saat beliau dalam kondisi salat dan terus melanjutkannya. Atau misalnya seorang diberi tahu bahwa dia menghadap ke selain kiblat, maka dia wajib bergerak ke arah kiblat. (HR Abu Daud, no. 650 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 284)
2. Gerakan haram
Adapun gerakan haram adalah gerakan banyak terus menerus tanpa keperluan mendesak. Karena gerakan semacam ini dapat membatalkan salat. Apa yang dapat membatalkan shalat, maka tidak dibolehkan melakukannya. Karena hal itu termasuk menjadikan ayat-ayat Allah sebagai gurauan.3. Gerakan sunnah
Sementara gerakan sunnah adalah gerakan untuk melakukan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti bergerak dalam rangka meluruskan shaf, atau melihat sela di depan shafnya sehingga dia maju ke arahnya dalam salat. Atau shafnya berkurang, lalu dia bergerak untuk menutup sela-sela (shaf), atau yang semisal itu dari gerakan yang menghasilkan perilaku sunnah dalam salat, karena hal itu untuk kesempurnaan salat.Oleh karena itu ketika ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika berdiri di sisi kirinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memegang kepala dari belakang dan menjadikan di sebelah kanannya.”(Muttafaq ‘Alaih)
4. Gerakan mubah
Adapun gerakan mubah adalah gerakan ringan karena adanya kebutuhan, atau banyak karena terpaksa.Kalau ringan untuk kebutuhan contohnya perilaku Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika salat sambil membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau termasuk kakek dari ibunya. Ketika berdiri beliau bawa dan ketika sujud beliau meletakkannya. (HR Al-Bukhari no.5996 dan Muslim no. 543)
Kalau gerakan banyak karena terpaksa, contohnya menunaikan salat di waktu perang. Allah SWT berfirman,
حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ
Artinya : Peliharalah semua salat (fardhu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk
Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui. (Qs. Al-Baqarah : 238-239)
5.Gerakan makruh
Kalau gerakan makruh adalah selain dari empat gerakan yang telah disebutkan.Ini hukum asal bergerak-gerak dalam salat (yang tidak terkait dengan salat). Ini yang kami katakan kepada orang yang bergerak-gerak dalam salat bahwa perilaku tersebut adalah makruh, mengurangi nilai salat. Ini yang sering kita saksikan, ada yang sibuk dengan jamnya, pena, sorban, hidung, jenggot atau semisal itu. Semuanya termasuk bagian yang makruh, kecuali jika gerakan tersebut banyak dan terus menerus, maka hal itu haram dan dapat membatalkan salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin telah menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan salat tidak ada bilangan tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu tidak salat.
Inilah gerakan-gerakan yang membatalkan. Oleh karena itu, para ulama menentukannya berdasarkan pandangan umum (‘uruf) seraya mengatakan bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan salat, tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah. (Majmu Fatawa Syaikh, 13/309-311)
Wallahu A’lam
(wid)