2 Perasaan Cemburu Menurut Ibnu Taimiyah

Kamis, 25 November 2021 - 15:32 WIB
Di dalam Islam cemburu sebenarnya diperbolehkan, asalkan jika rasa cemburu yang timbul tidak memiliki sifat yang berlebihan hingga menyebabkan pertengkaran di antara pasangan suami istri itu. Foto ilustrasi/ist
Rasa cemburu akan muncul karena adanya rasa cinta. Semakin kuat rasa cinta seorang istri kepada suaminya maka semakin kuat pula rasa cemburu dalam hatinya. Dan, cemburu ini di dalam Islam sebenarnya diperbolehkan, asalkan jika rasa cemburu yang timbul tidak memiliki sifat yang berlebihan hingga menyebabkan pertengkaran di antara keduanya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbali, Imam An-Nasa’i, dan Imam Abu Dawud, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sungguh ada sifat cemburu yang disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala yaitu sifat cemburu yang disertai dengan keragu-raguan dan ada pula sifat cemburu yang sangat dibenci oleh Allah Ta'ala yaitu rasa cemburu yang tanpa disertai rasa keragu-raguan lagi.”

Baca juga: Mabuk Cinta, Perbuatan yang Paling Keras Azab dan Sedikit Pahalanya?

Dalam kitab Tazkiyatun Nafs, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan syari’at cemburu dapat dibagi menjadi dua, yaitu cemburu yang terpuji dan cemburu yang tercela.

1. Cemburu yang Terpuji

Rasa cemburu ini yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh-contoh cemburu yang terpuji adalah:

- Cemburu terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

- Cemburu terhadap kehormatan. Orang Mukmin harus cemburu terhadap anggota keluarganya jika ada salah satu seorang di antara mereka yang

2. Cemburu yang Tercela

Cemburu yang tercela adalah cemburu yang berada pada kondisi kejiwaan yang hina dan yang tidak dikekang oleh ketentuan-ketentuan syari’at . Maka tidak heran jika pelakunya terseret pada kebinasaan. Seperti contoh: Rasa cemburu seorang istri yang berlebihan kepada suaminya atau sebaliknya. sehingga di dalam dirinya hanya terdapat zhan (prasangka) negatif (su’udzon) terhadap suami atau istrinya yang tidak bisa ditawar dan seakan-akan tidak ada keraguan lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!