Menjaga Pandangan Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi
Sabtu, 11 Desember 2021 - 05:10 WIB
Bagi seorang muMenundukkan pandangan mata adalah langkah awal atau gerbang, pintu pertama untuk memelihara rasa malunya. Foto ilustrasi/ist
Dalam ajaran Islam, diperintahkan untuk menjaga pandangan . Pandangan yang dimaksud tersebut adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nur, ayat 30-31.
Allah Ta'ala berfirman :
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (QS An-Nur : 30).
Baca juga: 5 Cara Menjaga Pandangan Mata Bagi Kaum Muslimah
Dan firman Allah :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS An-Nur : 31).
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya 'al-Halal wal Haram', menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan.
Yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Q.S. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik (dan tundukkanlah sebagian suaramu).
Allah Ta'ala berfirman :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (QS An-Nur : 30).
Baca juga: 5 Cara Menjaga Pandangan Mata Bagi Kaum Muslimah
Dan firman Allah :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS An-Nur : 31).
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya 'al-Halal wal Haram', menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan.
Yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Q.S. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik (dan tundukkanlah sebagian suaramu).
Lihat Juga :