Khusus Muslimah, Inilah Waktu yang Tepat untuk Mencukur Bulu

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:42 WIB
Dalam Islam, ternyata mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak merupakan dua dari 10 perkara yang merupakan fitrah manusia. Foto ilustrasi/ist
Menjaga kebersihan dan kecantikan di area tertentu harus sangat diperhatikan, khususnya bagi seorang muslimah . Salah satunya adalah rutinitas mencukur bulu di area ketiak dan kemaluan. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya sesuai syariat?

Dalam Islam, ternyata mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak merupakan dua dari 10 perkara yang merupakan fitrah manusia . Hal ini sebagaimana salah satu hadis shahih, dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air.” (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca juga: Amalan Sunnah Memotong Kuku dan Mencukur Bulu di Hari Jumat

Hadis ini menerangkan bahwa mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan merupakan sebuah anjuran dan sunnah yang sangat baik,

Seperti dilansir dari laman NU Online, salah satu hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan area yang sering menyebabkan bau tak sedap. Sebab itu, mencabut bulunya setidaknya dapat mengurangi bau tersebut. Haruskah bulu tersebut dicukur atau dicabut? Para ulama berpendapat bahwa mencabut bulu ketiak lebih utama dibanding mencukurnya.

Ibnu Hajr dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari mengatakan, mencukur bulu ketiak akan menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga menambah batu tak sedap dari ketiak tersebut. Begitu pula dengan Imam Syafi’i dan Imam Al Ghazali yang lebih mengutamakan mencabut dibanding mencukurnya.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang dibersihkan adalah bulu ketiak. Namun bukan berarti kita tidak diperbolehkan untuk mencukurnya. Beliau berkata, “Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran,".

Begitu juga dengan Imam Syafi’i yang suatu hari ditemui sedang mencukur bulu ketiaknya dibanding mencabutnya. "Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," tutur Imam As-Syafi’i.

Kemudian Imam An-Nawawi melanjutkan bahwa menggunakan obat penghilang bulu untuk membersihkan bulu ketiaknya masih diperbolehkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!