Mengenal Mihnah, Pakaian Pelengkap Busana Muslimah
Kamis, 20 Januari 2022 - 09:03 WIB
Dalam melaksanakan kewajiban menutup aurat , wanita muslimah dianjurkan menggunakan jilbab atau pakaian tertutup yang telah memenuhi kaidah syariat. Busana muslimah yang memenuhi syarat syariat itu pun saat ini sudah banyak tersedia, dengan beragam model dan warna. Namun sayangnya, masih banyak muslimah yang belum mengetahui tentang mihnah. Apa itu mihnah? Dan bagaimana bentuk serta fungsinya?
Salah satu ayat yang mensyariatkan wanita muslimah harus menutup aurat adalah sebagai berikut, Allah Ta'ala berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59)
Lalu apa kaitan mihnah dalam upaya menutup aurat wanita ini? Mihnah sebenarnya adalah pakaian dalaman (bukan underwear) yang dipakai sebagai pelengkap busana jilbab atau gamis. Jadi sebelum pakai gamis, muslimah wajib memakai mihnah ini. Biasanya berupa semacam daster dan dilengkapi dengan celana panjang yang tidak ketat (tidak membentuk body kaki)
Dengan memakai mihnah, maka aurat perempuan akan tertutup secara sempurna saat dia beraktifitas. Sehingga setiap muslimah tidak perlu khawatir saat harus berkendaraan misalnya naik motor atau saat aktifitas lainnya. Sunnah memakai mihnah ini sangat dianjurkan untuk diamalkan karena merupakan kehati-hatian dalam berbusana yang sesuai syari. Jangan sampai, sudah memakai baju lebar tapi lupa melengkapi diri dengan baju dalaman.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah "yang tebal" oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia memberikan lagi baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda:
"Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam (pakaian dalaman) di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh." (HR. Ahmad, dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Wallahu A'lam
Salah satu ayat yang mensyariatkan wanita muslimah harus menutup aurat adalah sebagai berikut, Allah Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59)
Lalu apa kaitan mihnah dalam upaya menutup aurat wanita ini? Mihnah sebenarnya adalah pakaian dalaman (bukan underwear) yang dipakai sebagai pelengkap busana jilbab atau gamis. Jadi sebelum pakai gamis, muslimah wajib memakai mihnah ini. Biasanya berupa semacam daster dan dilengkapi dengan celana panjang yang tidak ketat (tidak membentuk body kaki)
Dengan memakai mihnah, maka aurat perempuan akan tertutup secara sempurna saat dia beraktifitas. Sehingga setiap muslimah tidak perlu khawatir saat harus berkendaraan misalnya naik motor atau saat aktifitas lainnya. Sunnah memakai mihnah ini sangat dianjurkan untuk diamalkan karena merupakan kehati-hatian dalam berbusana yang sesuai syari. Jangan sampai, sudah memakai baju lebar tapi lupa melengkapi diri dengan baju dalaman.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah "yang tebal" oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia memberikan lagi baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda:
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
"Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam (pakaian dalaman) di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh." (HR. Ahmad, dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Wallahu A'lam
(wid)