Wanita Saleha Diganjar Allah Taat Permanen
Kamis, 11 Juni 2020 - 20:00 WIB
"Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka ambillah yang memiliki agama, maka kamu akan beruntung".
Karena itu tidak hanya melihat satu sisi kecantikan saja. Akan tetapi lihat semua sisi yang ada padanya.
Jika hanya melihat salah satu sisi saja, yaitu sisi kecantikannya, maka akan menemukan bahwa kecantikan adalah unsur yang paling tidak ternilai dari sosok seorang perempuan. Karena kecantikan umurnya sangat pendek dan akan hilang setelah beberapa saat. (Baca juga : 8 Hadiah Manis Dari Allah Bagi Mereka Yang Sabar )
Seorang istri akan tergolong sebagai "Wanita yang menjaga dirinya saat suaminya tidak ada", bukan karena keinginan atau pilihannya sendiri, akan tetapi karena minhaj yang telah ditetapkan Allah baginya agar dapat menjaga diri saat suami tidak ada.
Apakah minhaj Allah tersebut? Hendaknya ia menjaga kehormatan diri dan harta suaminya saat dia tidak ada di rumah. Dia harus mengetahui apa saja yang dapat menimbulkan fitnah dalam keluarga, sehingga ia dapat mencegahnya.
JIka seorang istri terpaksa keluar rumah, maka hendaklah ia menjaga pandangannya. Allah Ta'ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menhan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." (An-Nur :31)
Wallahu A'lam
Karena itu tidak hanya melihat satu sisi kecantikan saja. Akan tetapi lihat semua sisi yang ada padanya.
Jika hanya melihat salah satu sisi saja, yaitu sisi kecantikannya, maka akan menemukan bahwa kecantikan adalah unsur yang paling tidak ternilai dari sosok seorang perempuan. Karena kecantikan umurnya sangat pendek dan akan hilang setelah beberapa saat. (Baca juga : 8 Hadiah Manis Dari Allah Bagi Mereka Yang Sabar )
Seorang istri akan tergolong sebagai "Wanita yang menjaga dirinya saat suaminya tidak ada", bukan karena keinginan atau pilihannya sendiri, akan tetapi karena minhaj yang telah ditetapkan Allah baginya agar dapat menjaga diri saat suami tidak ada.
Apakah minhaj Allah tersebut? Hendaknya ia menjaga kehormatan diri dan harta suaminya saat dia tidak ada di rumah. Dia harus mengetahui apa saja yang dapat menimbulkan fitnah dalam keluarga, sehingga ia dapat mencegahnya.
JIka seorang istri terpaksa keluar rumah, maka hendaklah ia menjaga pandangannya. Allah Ta'ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menhan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." (An-Nur :31)
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :