Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid di Musholla?
Minggu, 30 Januari 2022 - 21:49 WIB
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan muslim, ketika masuk musholla apakah disunnahkan sholat Tahiyatul Masjid atau adakah s holat Tahiyatul Masjid ketika masuk Musholla?
Untuk diketahui, Sholat Tahiyatul Masjid (تَحِيَّةِ المَسْجِد) adalah sholat sunnah yang dikerjakan ketika kita masuk masjid sebagai penghormatan kepada masjid.
Dalam Buku "33 Macam Jenis Shalat Sunnah", Ustaz Muhammad Ajib Lc menjelaskan bahwa baik musholla atau masjid hakikatnya adalah tempat untuk sholat. Jadi mau pakai istilah apa saja jika itu adalah tempat sholat ya sama saja. Hanya beda istilah penyebutan saja.
Di Indonesia kita mengenal banyak istilah tempat ibadah misalnya musholla, langgar, surau dan lain-lain. Para ulama mengatakan bahwa masjid itu adalah bangunan yang diniatkan secara wakaf untuk ibadah. Artinya, bukan bangunan yang berada di tempat yang disewa.
Maka dari definisi ini, musholla berarti termasuk dalam definisi masjid karena musholla adalah tempat ibadah di tanah wakaf. Artinya, kita boleh dan disunnahkan melakukan sholat Tahiyatul Masjid di musholla yang memang sudah diwakafkan.
Akan tetapi, jika musholla itu berada di tempat yang disewakan seperti musholla perkantoran dan lain-lain maka ini tidak termasuk definisi masjid.
"Artinya, kita tidak bisa melakukan sholat Tahiyatul Masjid di musholla yang seperti ini. Sebab mushollanya tidak berada di tempat tanah wakaf, wallahu A'lam," kata Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia ini.
Ustaz Ajib menukil keterangan dari Imam ar-Ramli rahimahullah (wafat 1004 H), seorang ulama besar Madzhab Syafi'i menyebutkan sebagai berikut:
"Dan tidaklah tercakup dalam definisi masjid yaitu ribath, musholla ied (lapangan) dan bangunan atau ruangan yang terletak di tanah sewa dalam bentuk masjid, sekalipun diizinkan untuk sholat di situ oleh mereka yang membangunnya".
Allahu A'lam
Untuk diketahui, Sholat Tahiyatul Masjid (تَحِيَّةِ المَسْجِد) adalah sholat sunnah yang dikerjakan ketika kita masuk masjid sebagai penghormatan kepada masjid.
Dalam Buku "33 Macam Jenis Shalat Sunnah", Ustaz Muhammad Ajib Lc menjelaskan bahwa baik musholla atau masjid hakikatnya adalah tempat untuk sholat. Jadi mau pakai istilah apa saja jika itu adalah tempat sholat ya sama saja. Hanya beda istilah penyebutan saja.
Di Indonesia kita mengenal banyak istilah tempat ibadah misalnya musholla, langgar, surau dan lain-lain. Para ulama mengatakan bahwa masjid itu adalah bangunan yang diniatkan secara wakaf untuk ibadah. Artinya, bukan bangunan yang berada di tempat yang disewa.
Maka dari definisi ini, musholla berarti termasuk dalam definisi masjid karena musholla adalah tempat ibadah di tanah wakaf. Artinya, kita boleh dan disunnahkan melakukan sholat Tahiyatul Masjid di musholla yang memang sudah diwakafkan.
Akan tetapi, jika musholla itu berada di tempat yang disewakan seperti musholla perkantoran dan lain-lain maka ini tidak termasuk definisi masjid.
"Artinya, kita tidak bisa melakukan sholat Tahiyatul Masjid di musholla yang seperti ini. Sebab mushollanya tidak berada di tempat tanah wakaf, wallahu A'lam," kata Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia ini.
Ustaz Ajib menukil keterangan dari Imam ar-Ramli rahimahullah (wafat 1004 H), seorang ulama besar Madzhab Syafi'i menyebutkan sebagai berikut:
"Dan tidaklah tercakup dalam definisi masjid yaitu ribath, musholla ied (lapangan) dan bangunan atau ruangan yang terletak di tanah sewa dalam bentuk masjid, sekalipun diizinkan untuk sholat di situ oleh mereka yang membangunnya".
Allahu A'lam
(rhs)