Bolehkah Memakai Cadar di Tengah Masyarakat Awam? Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:15 WIB
Lantas apakah memakai cadar di tengah masyarakat awam termasuk syuhrah? Menurut dai alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, memakai pakaian hijab syar’i di tengah manusia yang di zaman sekarang penuh dengan keterbukaan, mengumbar aurat, tidak memperhatikan norma berpakaian islami, jika konsisten dengan pakaian syar’i tersebut, ini justru masuk pada kategori dakwah kepada masyarakat secara tidak langsung, yakni dengan memberikan contoh dan teladan kepada mereka.

Adapun sebatas menjadi perhatian orang, atau omongan orang di belakang, maka yang demikian tidaklah masalah. Biasanya hal seperti ini didapati di awal-awal saja, adapun jika mereka sudah terbiasa melihat fenomena yang demikian, maka ke depan mereka pun juga akan terbiasa.

"Yang terpenting, tetap jaga hubungan sosial di tengah masyarakat, dengan tetap berbaur dan bergaul dengan mereka dengan batasan-batasan syariat yang ada, tetap bertegur sapa, mengucap salam, bertransaksi jual beli dengan mereka, insya Allah dengan akhlak yang baik, mereka akan menerima,"ungkap pengasuh di bimbingan islam ini.

Menurutnya, zaman sekarang adalah zaman keterbukaan, setiap orang bisa dikatakan memiliki televisi, punya gadget, laptop, hp yang tersambung internet, dan sudah biasa tayang di televisi, medsos dan semisalnya gambar atau video wanita bercadar. "Di sini kita bisa katakan bahwa masyarakat kita insya Allah sudah mulai terbiasa dengan yang demikian, yang penting seorang muslimah yang mengenak cadar tetap jaga interaksi yang baik, jangan terlalu eksklusif dan menutup diri,"ungkapnya.

Baca juga: Inilah Penyebab Banyaknya Wanita Menjadi Penghuni Neraka

Wallahu a’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!