Puasa Ramadhan dan Hukum Bagi yang Tidak Melaksanakannya

Sabtu, 19 Maret 2022 - 14:02 WIB
Para ulama menyebutkan syarat-syarat wajib berpuasa menjadi tiga hal utama; beragama Islam, baligh, berakal , memiliki kemampuan untuk berpuasa dan tidak ada yang menghalanginya untuk berpuasa. (Al-Iqna’, Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini, 1/496)

Kewajiban puasa termasuk perkara asasi yang maklum diketahui oleh kaum muslimin. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap muslim atau muslimah yang telah baligh, berakal, dan ia mengetahui masuknya bulan Ramadhan serta mampu untuk berpuasa. (Al-Iqna’ fi Masail al-Ijma’, Abil Hasan bin al-Qathan, 1/226)

Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan

Jika kita jalan-jalan di ruang publik di bulan Ramadhan seperti ini, ternyata masih banyak tempat-tempat makan yang buka, meski sebagian tempat memberikan tirai ‘setengah badan’ sebagai penutup.

Di jalan-jalan umum juga masih banyak orang yang tidak berpuasa. Dengan santainya mereka menenteng botol minuman kemasan dan mengunyah makanan ringan. Seakan hadirnya bulan Ramadhan sama sekali tak membawa arti penting baginya. Sama saja seperti hari-hari biasa.

Baca juga: Hal-hal yang Harus Disiapkan Jelang Ramadhan

Juga pemuda dan remaja dengan rokok yang terselip di mulut, duduk-duduk santai di pinggir jalan menghembuskan asap dengan riang gembira sembari tertawa bercanda dengan teman-teman nongkrong

Jika kita bertanya kepada mereka, kenapa tidak berpuasa sedangkan agama mereka adalah Islam, seperti yang tertulis di kartu tanda penduduk (KTP). Maka dengan mudah dijawab, “Laper, haus. Males puasa.” Dan ragam alasan lainnya.

Lantas apa sebenarnya hukum sengaja tidak puasa Ramadhan? Apakah bisa digeneralisir bahwa setiap muslim mukalaf yang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja maka ia telah jatuh pada kekafiran karena menentang kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah Nabi, kesepakatan para ulama?

Dikutip dari Islamqa, begini pendapat di antara para ulama secara global:

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang iman (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajarai". (Al atawa Al Kubro:2/473)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!