Heboh Pawang Hujan, Begini Hukumnya Menurut Islam

Senin, 21 Maret 2022 - 16:21 WIB
فمن اعتقد أن النجم فاعل ومدبر فهو كافر حقيقة

"Siapa yang meyakini bahwa bintang adalah sebagai subject dan pengatur, maka dia kafir secara hakiki."(Mathali' Al Anwar, jilid. 3, hal. 378)

Imam Ath-Thibi mengomentari:

أي من ارتكب هذه الهنات فقد برئ من دين محمد صلى الله عليه وسلم وبما أنزل عليه.

"Yaitu siapa yang melakukan hal-hal hina ini maka dia telah lepas dari agama Nabi Muhammad shallallahu 'Alaihi wasallam dan wahyu yang diturunkan kepadanya." (Al Kasyif 'an Haqaiq, jilid. 3, hal. 857)

"Maka, dalam hal ini perlu dirinci dulu apakah individu yang berhubungan dengan dukun dan sejenisnya itu masih "meyakini Allah Ta'ala" atau tidak," terang Ustaz Farid.

Jika masih meyakini Allah Ta'ala, maka tidak sampai kafir hakiki, namun tetap itu dosa besar. Jika tidak meyakini, dia meyakini yang mengatur adalah kehebatan dukun atau pawang tersebut semata-mata, maka ini kafir hakiki.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Ironi Pawang Hujan: Jadi Bintang di MotoGP, Dihujat dan Dipermalukan di Twitter
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!