Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Senin, 28 Maret 2022 - 19:52 WIB
Di Indonesia terdapat dua pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang mengharamkan, ada kelompok yang membolehkan. Foto/dok Daarul Quran
KH Ahmad Kosasih MAg

Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an

Apakah merokok membatalkan puasa ? Mungkin pertanyaan ini tidak akan muncul dari orang-orang yang tidak merokok. Tapi bagi perokok, pertanyaan ini pasti akan keluar saat puasa.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua pendapat mengenai hukum merokok. Ada kelompok yang mengharamkan rokok seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada juga kelompok yang membolehkan (mubah) rokok seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha Tentang Hukum Merokok

Lalu, bagaimana hukumnya merokok saat puasa? Dalil tentang merokok pun tidak pernah dibahas dalam Al-Qur'an dan hadis secara tegas. Hal ini karena, rokok yang kita kenal hari ini adalah sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.

Jika merujuk Kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim al-Ghazi, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

2. Mengobati orang yang sedang sakit melalui salah satu dari dua lubang yakni qubul dan dubur

3. Muntah yang dilakukan dengan sengaja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!