Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
Senin, 28 Maret 2022 - 19:52 WIB
4. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja
5. Keluar air mani karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, walaupun berhubungan suami istri.
6. Haid dan nifas
7. Gila atau hilang akal
10. Keluar dari Islam atau murtad.
Mengenai hukum merokok saat berpuasa, ulama sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Ini karena merokok dikategorikan sebagai memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Ketika ditanya tentang hukum merokok saat berpuasa, Habib Husein Ja’far Al Hadar –salah satu habib muda yang menghabiskan waktunya untuk berdakwah dan menulis– menjawab bahwa menghirup aroma masakan, asap kendaraan bermotor tidak membatalkan puasa baik menghirup lewat mulut maupun lewat hidung.
Lebih lanjut, Habib Husein mengatakan bahwa orang yang tidak merokok namun menghirup asap rokok orang lain (perokok pasif) maka puasanya tidak batal. Menghirup aroma wewangian yang dibakar juga tidak membatalkan puasa. Namun, merokok dapat membatalkan puasa menurut para ulama. Merokok dalam bahasa Arab diistilahkan dengan 'diminum' karena ada yang masuk ketika merokok.
Selain itu, kegiatan merokok biasanya juga dilakukan dengan sengaja. Jadi merokok dapat membatalkan ibadah puasa termasuk rokok dalam bentuk elektrik, dan Shisha.
Baca Juga: 11 Amalan Bulan Ramadhan Bertabur Pahala
5. Keluar air mani karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, walaupun berhubungan suami istri.
6. Haid dan nifas
7. Gila atau hilang akal
10. Keluar dari Islam atau murtad.
Mengenai hukum merokok saat berpuasa, ulama sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Ini karena merokok dikategorikan sebagai memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Ketika ditanya tentang hukum merokok saat berpuasa, Habib Husein Ja’far Al Hadar –salah satu habib muda yang menghabiskan waktunya untuk berdakwah dan menulis– menjawab bahwa menghirup aroma masakan, asap kendaraan bermotor tidak membatalkan puasa baik menghirup lewat mulut maupun lewat hidung.
Lebih lanjut, Habib Husein mengatakan bahwa orang yang tidak merokok namun menghirup asap rokok orang lain (perokok pasif) maka puasanya tidak batal. Menghirup aroma wewangian yang dibakar juga tidak membatalkan puasa. Namun, merokok dapat membatalkan puasa menurut para ulama. Merokok dalam bahasa Arab diistilahkan dengan 'diminum' karena ada yang masuk ketika merokok.
Selain itu, kegiatan merokok biasanya juga dilakukan dengan sengaja. Jadi merokok dapat membatalkan ibadah puasa termasuk rokok dalam bentuk elektrik, dan Shisha.
Baca Juga: 11 Amalan Bulan Ramadhan Bertabur Pahala
(rhs)
Lihat Juga :