Inilah Hikmah Larangan Sholat Bagi Wanita Haid
Minggu, 22 Mei 2022 - 05:15 WIB
Baca juga: Waspada, Ciri-ciri Pergaulan yang Bisa Menjadikan Muslimah sebagai Pelakor
Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menyebutkan bahwa terdapat tiga hikmah di balik gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi/haid, sebagaimana berikut:
1. Sulitnya melakukan bersuci ketika haid, karena darah haid keluar terus menerus dan tidak diketahui kapan berhentinya.
Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan karena akan mempersulit perempuan yang haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.
2. Adanya kasih sayang dari syariat kepada perempuan yang sedang haid.
Hal ini bisa kita lihat dari aturan tidak adanya kewajiban untuk melakukan qadha’ atas sholat yang ia tinggalkan ketika haid. Sebab, jika ia harus melakukan qadha’ atas setiap sholat yang ia tinggalkan ketika ia haid, maka tentu waktunya akan banyak dihabiskan untuk melakukan qadha’ sholat, sementara di sisi lain banyak kemaslahatan yang mestinya ia lakukan.
Berbeda halnya dengan puasa, seorang perempuan yang haid tetap diperintahkan untuk melakukan qadha’ atas setiap puasa yang ia tinggalkan. Hal ini dikarenakan kewajiban puasa hanya dilakukan selama satu tahun sekali. Oleh karena itu, perempuan yang haid tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya, karena mudah dan tidak akan menghabiskan banyak waktu.
3. Wanita haid dianjurkan untuk bersedekah ketika masa haid.
Hal ini dalam rangka untuk menutupi ibadah yang mereka tinggalkan ketika haid.
Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menyebutkan bahwa terdapat tiga hikmah di balik gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi/haid, sebagaimana berikut:
1. Sulitnya melakukan bersuci ketika haid, karena darah haid keluar terus menerus dan tidak diketahui kapan berhentinya.
Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan karena akan mempersulit perempuan yang haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.
2. Adanya kasih sayang dari syariat kepada perempuan yang sedang haid.
Hal ini bisa kita lihat dari aturan tidak adanya kewajiban untuk melakukan qadha’ atas sholat yang ia tinggalkan ketika haid. Sebab, jika ia harus melakukan qadha’ atas setiap sholat yang ia tinggalkan ketika ia haid, maka tentu waktunya akan banyak dihabiskan untuk melakukan qadha’ sholat, sementara di sisi lain banyak kemaslahatan yang mestinya ia lakukan.
Berbeda halnya dengan puasa, seorang perempuan yang haid tetap diperintahkan untuk melakukan qadha’ atas setiap puasa yang ia tinggalkan. Hal ini dikarenakan kewajiban puasa hanya dilakukan selama satu tahun sekali. Oleh karena itu, perempuan yang haid tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya, karena mudah dan tidak akan menghabiskan banyak waktu.
3. Wanita haid dianjurkan untuk bersedekah ketika masa haid.
Hal ini dalam rangka untuk menutupi ibadah yang mereka tinggalkan ketika haid.
Lihat Juga :