Beberapa Penyebab Batalnya Wudhu Seorang Wanita Menurut 4 Mazhab

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:26 WIB
Ada beberapa hal yang membuat batalnya wudhu seorang wanita atau seorang istri ini, berdasarkan pendapat imam 4 mazhab. Foto ilustrasi/ist
Apa saja penyebab batalnya wudhu seorang wanita , terutama yang berstatus sebagai seorang istri? Bagaimana pandangan ulama tentang hal tersebut dan apa saja dalilnya? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pandangan 4 mazhab tentang hal tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Syafi'iyah

Menurut mazhab ini, batal wudhu seorang muslimah bisa terjadi karena dia bersentuhan dengan lelaki. Termasuk suaminya, karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat. Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS. Al-Maidah: 6)





Menurut Imam Syafii, kata لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram meski tanpa jimak. Istidlalnya sebagai berikut: Pada permulaan ayat, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan mengenai mandi jinabah. Kemudian bersentuhan dengan perempuan diathafkan ke al-ghaith (buang air besar) dengan huruf athaf أَوْ.

Dari sini bisa dipahami bahwa menyentuh perempuan termasuk hadas kecil seperti orang melakukan buang air besar. Ini berbeda dengan jinabah yang diharuskan mandi besar. Jadi yang dimaksudkan لَامَسْتُمُ di sini adalah menyentuh dengan tangan dan bukan bermakna jimak. Secara bahasa, لامس maknanya adalah لمس yaitu menyentuh. Pernyataan ini dikuatkan dengan qiraat lain yang menggunakan kata لمس dan bukan لامس. Semua itu, maknanya adalah sentuhan antara dua kulit.

Mereka juga menggunakan dalil hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia berkata,

"Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan menyentuh tubuhnya dengan tangannya merupakan bagian dari الملامسة (saling bersentuhan). Barangsiapa yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya maka hendaknya ia berwudhu kembali. (HR Malik dalam kitab al-Muwatha).

Dalam kitab Hasyiyatu al-Baijuri dikatakan, “Ketahuilah bahwa bersentuhan dapat membatalkan wudhu jika terpenuhi 5 perkara, yakni:

1) bersentuhan dengan lawan jenis.

2) harus bersentuhan dengan kulit, bukan dengan rambut, kuku atau gigi

3) tanpa adanya penghalang

4) sampai batas-batas dimana sentuhan dapat menimbulkan syahwat

5) dengan orang yang bukan mahram.

2. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.

Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman, yakni:  Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya.  Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah.  Dan dia benci kembali kepada kekufuran, seperti dia benci bila dilempar ke neraka

(HR. Bukhari No. 15)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More