Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 19:19 WIB
Hukum haji bisa tidak sah jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, Dok SINDOnews
Haji adalah fardu ain bagi setiap muslim. Hanya saja, hukum haji bisa tidak sah jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya.

Setidaknya begitu pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanbali . Mereka menganggap ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.

Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab "Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib" mengatakan seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci.

Di dalam hadis dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak’.’ Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup.

Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Tetap Sah

Hanya saja, mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tidak sependapat. Mazhab ini berpandangan haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu.

Dalam Asnal Mathalib karya Abu Zakariya Al-Anshari disampaikan bahwa gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan salat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra.

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara tegas mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria. Artinya ibadah haji dan salat orang yang bersangkutan tetap sah. Dengan demikian gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut.

Kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengeluarkan argumentasi bahwa haji itu sendiri adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama. Dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!