Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB
loading...
Hak Asuh Anak setelah...
Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz, namun setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah. Lalu, bagaimana Islam mengatur hak asuh anak? Apakah anak diperbolehkan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya?

Dalam fikih Islam , ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak. Tujuan utamanya bukan semata-mata menentukan siapa yang berhak mengasuh, tetapi memastikan kepentingan, keselamatan, pendidikan, dan kasih sayang terbaik bagi anak tetap terjaga.

Ibu Lebih Berhak Mengasuh Anak yang Belum Tamyiz

Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri, yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu.



Ketentuan ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dan tim dalam kitab Fiqhul Manhaji: "Ketika seorang suami bercerai dengan istrinya, sedangkan mereka memiliki anak laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia tamyiz, maka ibu lebih berhak mengasuhnya."

Baca juga: Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua

Para ulama menjelaskan bahwa prioritas tersebut diberikan kepada ibu karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Memiliki kasih sayang yang lebih besar kepada anak.
2. Lebih sabar dalam merawat dan mendidik anak.
3. Lebih lembut dalam mengasuh.
4. Lebih mampu memenuhi kebutuhan emosional dan kasih sayang anak pada masa pertumbuhan.

Karena itu, selama tidak terdapat alasan syar'i yang menghalangi, ibu menjadi pihak yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil.

Kapan Anak Boleh Memilih Tinggal Bersama Ayah atau Ibu?

Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.

Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan:

"Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Rekomendasi
Arkeolog Temukan Campur...
Arkeolog Temukan Campur Tangan Tuhan di Balik Hancurnya Kota Sodom
Suhu Global Naik Satu...
Suhu Global Naik Satu Derajat, 50% Penduduk Bumi Terancam Mengungsi
Deretan Tokoh Islam...
Deretan Tokoh Islam di Bidang Kimia, Nomor 3 Orang Spanyol
Artikel Terkini
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved