Tanda-Tanda Anak Baligh, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:28 WIB
Ketika ditemui tanda-tanda anak sudah baligh, orang tua harus bijak memberitahukannya tentang kewajiban-kewajiban syariat yang ditunaikan. Foto iustrasi/ist
Ketika mendapati tanda anak-anak kita telah mencapai usia baligh , apa yang harus dilakukan? Dan bagaimana orangtua harus menyampaikan hal tersebut sesuai ketentuan syariat?

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat memaparkan penjelasan tanda-tanda anak memasuki akil baligh , sebagaimana dilansir NU online, sebagai berikut:

1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah.

Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.

Baca juga: Adakah Batasan Aurat pada Anak? Bagaimana Cara Mengajarkannya?



2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.

Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.

3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki.

Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah.

Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).

Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan salat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memetintahkannya melakukan salat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudlu dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!