Adakah Batasan Aurat pada Anak? Bagaimana Cara Mengajarkannya?
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
Orang tua sebaiknya telah mengajarkan anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil, sehingga, ketika sudah baligh akan terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Dalam Islam, kewajiban menutup aurat hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf (seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila).
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa usia baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.
Baca juga: Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak
Lantas bagaimana sebenarnya menentukan batasan aurat pada anak ? Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
“....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31)
dan hadis,
“perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun”
Berlandaskan ayat dan hadis di atas, pendapat Madzhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah :
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa usia baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.
Baca juga: Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak
Lantas bagaimana sebenarnya menentukan batasan aurat pada anak ? Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31)
dan hadis,
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع
“perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun”
Berlandaskan ayat dan hadis di atas, pendapat Madzhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah :
Lihat Juga :