Adakah Batasan Aurat pada Anak? Bagaimana Cara Mengajarkannya?

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
Adakah Batasan Aurat pada Anak? Bagaimana Cara Mengajarkannya?
Orang tua sebaiknya telah mengajarkan anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil, sehingga, ketika sudah baligh akan terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, kewajiban menutup aurat hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf (seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila).

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa usia baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.



Lantas bagaimana sebenarnya menentukan batasan aurat pada anak ? Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ


“....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31)

dan hadis,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع


“perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun”

Berlandaskan ayat dan hadis di atas, pendapat Madzhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah :

“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam salat maupun di luar salat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam salat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa”.

Adapun terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan menjelaskannya sebagaimana berikut.

"Diharapkan bagi seorang muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur sepuluh tahun untuk memakai hijab syar’I, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah salat (dalam hadis Nabi SAW., “Perintahlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan)."

Sekarang ini, banyak anak perempuan sudah akil baligh pada umur 11 tahun bahkan banyak juga pada umur 10 tahun, jadi umur 10 tahun sudah berkewajiban untuk menggunakan hijab keluar rumah, tidak hanya keluar rumah tetapi berhijab dari orang-orang yang bukan mahram kita, misalnya saudara sepupu.

Karena itu, bagi orang tua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia baligh , mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)