Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean

Senin, 04 Juli 2022 - 23:57 WIB
Sejarah munculnya Haji Furoda dan penyelenggaraannya ramai diperbicangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Furoda ke Tanah Air. Foto/Ist
Sejarah munculnya haji Furoda perlu diketahui umat Islam di Indonesia. Fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menyebut dirinya sebagai jamaah haji Furoda.

Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdul Aziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah, Kamis (30/6/2022) malam lalu.

Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.

Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.



Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)

Biaya Haji Furoda

Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).

Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.

Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman hajifuroda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.

Haji Furoda tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI. Sebab para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri ini hampir sama bahkan lebih mewah dari calon Jamaah Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 kali lipat biaya program haji reguler.

2 Jenis Visa Haji Furoda

Sebenarnya, ada dua macam Visa Haji Furoda. Pertama, Visa Haji Furoda Undangan yang diberikan secara khusus kepada orang tertentu sebagai tamu istimewa kerajaan. Khusus tamu istimewa ini, biaya hajinya digratiskan. Semua akomodasinya ditanggung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Fasilitas yang didapat juga cukup mewah dan nyaman dengan Hotel bintang 5.

Sejarah Haji Furoda

Sejarah Haji Furoda ini sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa Furoda atau Mujamalah ini diberikan oleh Kerajaan Saudi kepada orang-orang yang dianggap istimewa di satu negara.

Visa Haji Furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya. Namun dalam perkembangannya, ada yang diperjualbelikan.

Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.

Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.

UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.

Belakangan fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Indonesia ke Tanah Air. Mereka dipulangkan lewat Bandara Jeddah karena menggunakan visa Singapura dan Malaysia.

Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.

Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda.

Bercermin pada kasus gagalnya 46 jamaah haji Indonesia yang menggunakan jalur Haji Furoda, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.

(rhs)
Follow
cover top ayah
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

(QS. An-Nur Ayat 31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More