Mengapa Parfum Diharamkan untuk Kaum Muslimah? Begini Penjelasannya
Senin, 18 Juli 2022 - 15:40 WIB
Larangan seorang muslimah memakai parfum atau wangi-wangi berlaku bila ia keluar rumah karena akan mengundah fitnah, sedangkan memakai parfum di dalam rumah dengan tujuan untuk menyenangkan suaminya diperbolehkan. Foto ilustrasi/flowernifty.com
Mengapa kaum muslimah dilarang memakai wangi-wangian atau parfum ketika keluar dari rumahnya? Apa dalilnya dan bagaimana penjelasannya? Dalam Islam, wangi dan harumnya tubuh seorang muslimah atau seorang istri justru tatkala di dalam rumah dan dipersembahkan untuk suaminya. Bukan malah ketika akan pergi keluar rumah, yang aromanya bisa dicium oleh semua orang bahkan bisa membangkitkan syahwat para lelaki yang mencium aromanya.
Perhatikan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berikut:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Baca juga: Inilah Kondisi-kondisi Wanita Muslimah Diperbolehkan Memakai Parfum
Kenapa demikian? Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat seorang wanita muslimah. Allah Ta'ala dan RasulNya yang menentukan sendiri bagaimana Islam menjaga kaum muslimah ini. Dalam hal berbicara, berperilaku, hingga aturan berpakaian pun, Islam mengatur dengan detail terhadap pribadi muslimah. Hal ini demi menjaga kehormatan wanita , termasuk dalam hal memakai wangi-wangian untuk tubuhnya ini.
Al-Munawi rahimahullah dalam kitabnya "Faidhul Qadir' menjelaskan, wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir)
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah telanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadis riwayat Ahmad)
Lalu, kapan dan di mana kaum muslimah ini boleh memakai wewangian? Larangan muslimah menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah sudah dijelaskan oleh para ulama. Bahkan, larangan itu berlaku bagi sang perempuan itu meski pergi ke masjid untuk beribadah. Maka, tentu lebih terlarang lagi jika sang perempuan pergi ke kantor, pasar, atau mal dengan memakai wewangian atau parfum.
Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang perempuan untuk boleh menggunakan parfum. Menurut Ustadz Firanda Andirja, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :
Perhatikan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berikut:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Baca juga: Inilah Kondisi-kondisi Wanita Muslimah Diperbolehkan Memakai Parfum
Kenapa demikian? Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat seorang wanita muslimah. Allah Ta'ala dan RasulNya yang menentukan sendiri bagaimana Islam menjaga kaum muslimah ini. Dalam hal berbicara, berperilaku, hingga aturan berpakaian pun, Islam mengatur dengan detail terhadap pribadi muslimah. Hal ini demi menjaga kehormatan wanita , termasuk dalam hal memakai wangi-wangian untuk tubuhnya ini.
Al-Munawi rahimahullah dalam kitabnya "Faidhul Qadir' menjelaskan, wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir)
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah telanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadis riwayat Ahmad)
Lalu, kapan dan di mana kaum muslimah ini boleh memakai wewangian? Larangan muslimah menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah sudah dijelaskan oleh para ulama. Bahkan, larangan itu berlaku bagi sang perempuan itu meski pergi ke masjid untuk beribadah. Maka, tentu lebih terlarang lagi jika sang perempuan pergi ke kantor, pasar, atau mal dengan memakai wewangian atau parfum.
Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang perempuan untuk boleh menggunakan parfum. Menurut Ustadz Firanda Andirja, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :
Lihat Juga :