Hati-hati! Dosa Besar Mengerikan bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:45 WIB
Seseorang yang suka menggangu atau menjadi perusak rumah tangga orang lain akan diancam dengan dosa besar yang mengerikan. Foto ilustrasi/ist
Seseorang yang suka menggangu atau menjadi perusak rumah tangga orang lain akan diancam dengan dosa besar yang mengerikan. Bahkan dalam Islam perusak rumah tangga orang ini dinamakan takhbib yang ada ancaman khusus untuknya. Kenapa demikian? Karena takhbib adalah orang yang telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.
Beberapa bentuk takhbib , misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya. Istilah zaman sekarang, takhbib ini ditujukan kepada pebinor (perebut bini orang). Jika dosa menjadi pelakor (perebut laki orang) besar, maka takhbib pun sama.
Baca juga: Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya
Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata, ”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati , menjadi teman curhat (curahan hati) terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Di era saat ini, kemungkinan itu sangat terbuka melalui media sosial (medsos), seperti WhatsApp, atau inbox sosial media.
Imam Ibnul Qoyim menjelaskan; " Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi)
Beberapa bentuk takhbib , misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya. Istilah zaman sekarang, takhbib ini ditujukan kepada pebinor (perebut bini orang). Jika dosa menjadi pelakor (perebut laki orang) besar, maka takhbib pun sama.
Baca juga: Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya
Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata, ”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati , menjadi teman curhat (curahan hati) terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Di era saat ini, kemungkinan itu sangat terbuka melalui media sosial (medsos), seperti WhatsApp, atau inbox sosial media.
Imam Ibnul Qoyim menjelaskan; " Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi)
Lihat Juga :