Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Senin, 26 September 2022 - 16:13 WIB
KH M Cholil Nafis, Ulama yang juga dosen Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Ist
KH M Cholil Nafis Lc Ph.D
Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Banyak pernikahan beda agama di Indonesia dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan, bahkan dicatatkan dalam dalam data kependudukan sebagai pasangan yang terdaftar. Namun heboh soal nikah beda agama setelah ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Alasannya karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo. Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, "Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan". Sementara ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya peerkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan beda agama.
Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya. Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama Islam
Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan". Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien."
Tentu undang-undang dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 Allah melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ - ٢٢١
Artinya: "Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)
Adapun sebab turunnya ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)
Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu ayat ini men-generalisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (yahudi dan nasyrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab dengan landasan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5:
Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Banyak pernikahan beda agama di Indonesia dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan, bahkan dicatatkan dalam dalam data kependudukan sebagai pasangan yang terdaftar. Namun heboh soal nikah beda agama setelah ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Alasannya karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo. Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, "Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan". Sementara ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya peerkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan beda agama.
Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya. Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama Islam
Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan". Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien."
Tentu undang-undang dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 Allah melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ - ٢٢١
Artinya: "Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)
Adapun sebab turunnya ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)
Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu ayat ini men-generalisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (yahudi dan nasyrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab dengan landasan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5:
Lihat Juga :