Benarkah Dagu Wanita Ketika Sholat Termasuk Aurat? Begini Penjelasannya

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:15 WIB
Batasan aurat wanita ketika sholat adalah sluruh tubuhnya kecuali, muka dan telapak tangan, namun ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. Foto ilustrasi/ist
Seluruh bagian tubuh wanita muslimah adalah aurat . Karenanya ketika melaksanakan sholat, muslimah harus menutup seluruh auratnya tersebut. Akan tetapi, adakah batasan aurat dalam wajah wanita muslimah? Benarkah dagu, termasuk aurat muslimah ketika sholat?

Dalam Islam, aurat perempuan muslimah dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini ditegaskan Allah Subhanahu wa ta'ala dalam firmannya:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا


“.....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”

(QS. An Nuur: 31)

Baca juga: Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Terlihat Aurat Sesama Wanita

Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta ini menjelaskan, dari ayat di atas bisa dipahami bahwa janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan. Mengutip penjelasan Imam Asy Syirazi dalam kitab al-Muhazzab, dai dari bimbingan islam ini mengatakan, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.

Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut,

“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!