Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:16 WIB
Firman Allah :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَاۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ


".... Jika kamu kuatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allâh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allâh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. Al-Baqarah : 229).

3. Tidak boleh talak karena sengaja untuk maksud menyakiti istri, karena justru menimbulkan madharat yang dilarang oleh syariat Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak (boleh) ada madharat dan tidak boleh saling mencelakai." (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah)

Allah Ta'ala berfirman :

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا


"Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An-Nisâ : 34).

4. Talak yang disyariatkan adalah karena keburukan akhlak istrinya, yakni suka membangkang, tidak bisa menjaga harta suami, berhubungan dengan pria lain, dan akhlak buruk lainnya.

Ibnu ‘Abbâs berkata bahwa talak itu dilakukan karena kebutuhan

Maksudnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyûz” (berakhlak buruk, membangkang).

5. Tidak boleh talak tiga sekaligus.

Tidak boleh suami memang berniat talak tiga sekaligus. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam I’lâmul Muwaqqi’în , “….(Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki seseorang) menjatuhkan talak dengan cara yang memungkinkan dirinya merujuk istrinya kembali bila ia menghendaki.

6. Dianjurkan talak diketahui orang lain.

Hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ


"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…" (QS. Ath-Thalaq : 1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!