Penyebab Penyakit Hasad dan Cara Mengobatinya
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:22 WIB
Cara mengobati penyakit Hasad yaitu menumbuhkan sikap qanaah (merasa puas) dan bersyukur atas apa yang kita miliki. Foto/ilustrasi
Penyebab penyakit h asad (iri dengki) dan cara mengobatinya perlu diketahui umat muslim. Penyakit hati ini sangat berbahaya apabila dibiarkan.
Selain merusak diri sendiri, hasad dapat merusak lingkungan sekitar dan ikatan persaudaraan. Bahkan peperangan, perkelahian, percekcokan, atau pembunuhan sering terjadi akibat munculnya sikap dengki dan iri hati.
"Biasanya hati yang hasad lahir dari hati yang kurang bersyukur. Selalu memandang orang lain lebih dari kita, dan kita melupakan nikmat Allah yang sudah kita miliki. Lalu kita berharap memiliki yang orang lain miliki dan berharap orang lain kalah dengan kita. Bahkan berharap nikmat dalam hidup mereka lenyap. Ini adalah sifat yang sangat terlarang dalam agama," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan , Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia dalam satu tausiyahnya.
Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda:
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: "Janganlah saling membenci, saling hasad, saling membelakangi (cuek), dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." (HR Al Bukhari 6065)
Hasad yang Dibolehkan
Tidak semua hasad itu dilarang dalam agama. Rasululah SAW menyebutkan beberapa hasad yang diperbolehkan. Beliau bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Artinya: "Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu kepada seseorang yang Allah berikan harta dan dia menghabiskan hartanya di atas kebenaran, dan kepada seseorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya." (HR Al-Bukhari 73 dari Abdullah bin Mas'ud)
Dalam riwayat lain:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ (يَقُومُ بِهِ) آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Artinya: "Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu kepada seseorang yang Allah ﷻ berikan Al-Quran dan dia membacanya (mengamalkannya) di sepanjang malam dan siang, dan kepada seseorang yang Allah berikan harta lalu dia menginfakkannya sepanjang siang dan malam." (HR Al Bukhari 7529 dari Abdullah bin Umar)
Selain merusak diri sendiri, hasad dapat merusak lingkungan sekitar dan ikatan persaudaraan. Bahkan peperangan, perkelahian, percekcokan, atau pembunuhan sering terjadi akibat munculnya sikap dengki dan iri hati.
"Biasanya hati yang hasad lahir dari hati yang kurang bersyukur. Selalu memandang orang lain lebih dari kita, dan kita melupakan nikmat Allah yang sudah kita miliki. Lalu kita berharap memiliki yang orang lain miliki dan berharap orang lain kalah dengan kita. Bahkan berharap nikmat dalam hidup mereka lenyap. Ini adalah sifat yang sangat terlarang dalam agama," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan , Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia dalam satu tausiyahnya.
Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda:
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: "Janganlah saling membenci, saling hasad, saling membelakangi (cuek), dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." (HR Al Bukhari 6065)
Hasad yang Dibolehkan
Tidak semua hasad itu dilarang dalam agama. Rasululah SAW menyebutkan beberapa hasad yang diperbolehkan. Beliau bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Artinya: "Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu kepada seseorang yang Allah berikan harta dan dia menghabiskan hartanya di atas kebenaran, dan kepada seseorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya." (HR Al-Bukhari 73 dari Abdullah bin Mas'ud)
Dalam riwayat lain:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ (يَقُومُ بِهِ) آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Artinya: "Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu kepada seseorang yang Allah ﷻ berikan Al-Quran dan dia membacanya (mengamalkannya) di sepanjang malam dan siang, dan kepada seseorang yang Allah berikan harta lalu dia menginfakkannya sepanjang siang dan malam." (HR Al Bukhari 7529 dari Abdullah bin Umar)
Lihat Juga :