Melihat Bagaimana Syariat Islam Menganjurkan Pola Makan Ibu Hamil
Sabtu, 12 November 2022 - 13:20 WIB
Seorang ibu yang sedang mengandung ( hamil ) akan mengalami kondisi berat. Selain harus menjaga kondisinya demi keselamatan janin, si ibu juga harus menjaga asupan makanannya agar bayi dalam kandungannya juga menyerap makanan-makanan yang sehat, halal dan thayiiban.
Bahkan ketika sudah melahirkan jabang bayinya, Allah menjelaskan perjuangan seorang ibu hingga menyusui atau menyapihnya selama dua tahun. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan,.. "" (QS. Al-Ahqaf : 15)
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa pentingnya memberi asupan yang baik, bergizi, serta halal, hingga ibu harus memberikan air susu kepada bayinya selama dua tahun. Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata bahwa Allah melalui Al-Qur'an mengisyaratkan tentang kesulitan dan kepayahan yang harus dialami oleh ibu saat hamil hingga harus menyiapkan makanan halal dan terbaik untuk bayinya.
Dalam buku at-Taghdziyah an-Nabawiyah yang ditulis Profesor asy-Syaikh Abdul Basith Muhammad as-Sayyid dijelaskan bahwa Allah Ta'ala telah mempersilahkan hamba-hamba+Nya untuk menikmati semua makanan halal yang tersedia. Karena Allah telah menciptakan untuk manusia yakni sapi, domba, ayam, atau kambing yang bisa dimanfaatkan untuk diambil dagingnya. Dan menciptakan tanaman dan pohon-pohon untuk diambil buahnya dan dimanfaatkan sebagai sayuran.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan Kami berikan kepada mereka tambahan berupa buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini." (QS. At-Tur : 22)
Dan khusus bagi seorang ibu hamil sangat penting memperhatikan makanannya. Mengingat makanan yang dikonsumsi bukan hanya untuk dirinya tetapi juga untuk janin yang ada di rahimnya. Makanan yang dikonsumsi ibu hamil akan masuk ke aliran darah untuk kemudian siap diserap dan dibentuk menjadi jaringan-jaringan bagi tubuhnya dan tubuh janinnya.
Makanan yang dikonsumsi oleh ibu hamil harus mengandung unsur-unsur gizi yang dibutuhkan bagi tubuhnya sendiri dan janin yang dikandungnya. Unsur gizi itu antara lain protein, vitamin (dengan semua macamnya), zat besi, dan kalsium. Protein dapat membangun jaringan tubuh. Kalsium untuk membangun tulang. Zat besi untuk pembentukan darah, dan vitamin dibutuhkan oleh sel tubuh untuk menjalankan aktivitas secara normal.
Sedang unsur lain seperti tepung, gula dan minyak dibutuhkan seorang ibu untuk menyempurnakan kadar kalori yang dibutuhkan tubuh agar aktivitasnya berjalan lancar meski unsur unsur tambahan tadi tidak diperlukan oleh janin. Syariat Islam memang banyak menganjurkan agar para ibu hamil banyak mengkonsumsi makanan sehat agar kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga.
Dalam Hadits-hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam banyak disampaikan makanan sehat sebaiknya dijadikan makanan tambahan untuk membentuk bayi yang sehat, cerdas, putih dan kuat. Buah-buahan segar merupakan makanan yang juga dianjurkan agar kebutuhan vitamin dan serat tetap terpenuhi. Beberapa makanan yang sebaiknya dikonsumsi antara lain buah kelapa, luban, buah kurma segar dan semangka.
Imam bin Abi Thalib berkata : “Tidak ada makanan dan obat yang dimakan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jala berfirman kepada Siti Maryam: “Goyangkanlah pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. (QS Maryam:25-26)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits yang bersumber dari Muhammad bin Yaqub (Al Wasail) : “Ibu yang sedamg hamil hendaknya makan buah kelapa karena Ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya menjadi bersih.”
Sabda Beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam lagi : “Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang dilahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus.” (Abul Abbas Al-Mutaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi).
Sehingga kondisi sulit yang mesti dijalani seorang wanita hamil dan janinnya, ulama telah mengkategorikan wanita hamil yang mengkhawatirkan jiwanya atau kandungannya (atau mengkhawatirkan jiwa dan kandungannya sekaligus) ke dalam golongan orang yang sudah tua renta yang boleh tidak berpuasa. Karena makan (berbuka) diperlukan untuk asupan bagi janinnya.
Imam Ibnu Katsîr menjelaskan bahwa termasuk ke dalam kategori orang yang sudah tua yang tidak sanggup berpuasa adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, jika mereka mengkhawatirkan diri mereka atau anak-anak mereka. Meski dalam masalah ini ada ulama yang berselisih pendapat mengenai kewajiban ibu hamil terkait puasa wajib (puasa di bulan ramadhan).
Sebagian mengatakan: “Mereka (wanita hamil dan menyusui) berkewajiban membayar fidyah dan mengqadha”. Sebagian lain berpendapat: “Membayar fidyah saja, tidak mengqadha”. Pendapat lain: “Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Atau yang mengatakan, mereka tidak berpuasa, tanpa membayar fidyah atau mengqadha.
Wallahu A'lam
Bahkan ketika sudah melahirkan jabang bayinya, Allah menjelaskan perjuangan seorang ibu hingga menyusui atau menyapihnya selama dua tahun. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْاِ نْسَا نَ بِوَا لِدَيْهِ اِحْسَا نًا ۗ حَمَلَـتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗ وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوْنَ شَهْرًا ۗ
"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan,.. "" (QS. Al-Ahqaf : 15)
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa pentingnya memberi asupan yang baik, bergizi, serta halal, hingga ibu harus memberikan air susu kepada bayinya selama dua tahun. Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata bahwa Allah melalui Al-Qur'an mengisyaratkan tentang kesulitan dan kepayahan yang harus dialami oleh ibu saat hamil hingga harus menyiapkan makanan halal dan terbaik untuk bayinya.
Dalam buku at-Taghdziyah an-Nabawiyah yang ditulis Profesor asy-Syaikh Abdul Basith Muhammad as-Sayyid dijelaskan bahwa Allah Ta'ala telah mempersilahkan hamba-hamba+Nya untuk menikmati semua makanan halal yang tersedia. Karena Allah telah menciptakan untuk manusia yakni sapi, domba, ayam, atau kambing yang bisa dimanfaatkan untuk diambil dagingnya. Dan menciptakan tanaman dan pohon-pohon untuk diambil buahnya dan dimanfaatkan sebagai sayuran.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاَ مْدَدْنٰهُمْ بِفَا كِهَةٍ وَّلَحْمٍ مِّمَّا يَشْتَهُوْنَ
"Dan Kami berikan kepada mereka tambahan berupa buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini." (QS. At-Tur : 22)
Dan khusus bagi seorang ibu hamil sangat penting memperhatikan makanannya. Mengingat makanan yang dikonsumsi bukan hanya untuk dirinya tetapi juga untuk janin yang ada di rahimnya. Makanan yang dikonsumsi ibu hamil akan masuk ke aliran darah untuk kemudian siap diserap dan dibentuk menjadi jaringan-jaringan bagi tubuhnya dan tubuh janinnya.
Makanan yang dikonsumsi oleh ibu hamil harus mengandung unsur-unsur gizi yang dibutuhkan bagi tubuhnya sendiri dan janin yang dikandungnya. Unsur gizi itu antara lain protein, vitamin (dengan semua macamnya), zat besi, dan kalsium. Protein dapat membangun jaringan tubuh. Kalsium untuk membangun tulang. Zat besi untuk pembentukan darah, dan vitamin dibutuhkan oleh sel tubuh untuk menjalankan aktivitas secara normal.
Sedang unsur lain seperti tepung, gula dan minyak dibutuhkan seorang ibu untuk menyempurnakan kadar kalori yang dibutuhkan tubuh agar aktivitasnya berjalan lancar meski unsur unsur tambahan tadi tidak diperlukan oleh janin. Syariat Islam memang banyak menganjurkan agar para ibu hamil banyak mengkonsumsi makanan sehat agar kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga.
Dalam Hadits-hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam banyak disampaikan makanan sehat sebaiknya dijadikan makanan tambahan untuk membentuk bayi yang sehat, cerdas, putih dan kuat. Buah-buahan segar merupakan makanan yang juga dianjurkan agar kebutuhan vitamin dan serat tetap terpenuhi. Beberapa makanan yang sebaiknya dikonsumsi antara lain buah kelapa, luban, buah kurma segar dan semangka.
Imam bin Abi Thalib berkata : “Tidak ada makanan dan obat yang dimakan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jala berfirman kepada Siti Maryam: “Goyangkanlah pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. (QS Maryam:25-26)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits yang bersumber dari Muhammad bin Yaqub (Al Wasail) : “Ibu yang sedamg hamil hendaknya makan buah kelapa karena Ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya menjadi bersih.”
Sabda Beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam lagi : “Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang dilahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus.” (Abul Abbas Al-Mutaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi).
Sehingga kondisi sulit yang mesti dijalani seorang wanita hamil dan janinnya, ulama telah mengkategorikan wanita hamil yang mengkhawatirkan jiwanya atau kandungannya (atau mengkhawatirkan jiwa dan kandungannya sekaligus) ke dalam golongan orang yang sudah tua renta yang boleh tidak berpuasa. Karena makan (berbuka) diperlukan untuk asupan bagi janinnya.
Imam Ibnu Katsîr menjelaskan bahwa termasuk ke dalam kategori orang yang sudah tua yang tidak sanggup berpuasa adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, jika mereka mengkhawatirkan diri mereka atau anak-anak mereka. Meski dalam masalah ini ada ulama yang berselisih pendapat mengenai kewajiban ibu hamil terkait puasa wajib (puasa di bulan ramadhan).
Sebagian mengatakan: “Mereka (wanita hamil dan menyusui) berkewajiban membayar fidyah dan mengqadha”. Sebagian lain berpendapat: “Membayar fidyah saja, tidak mengqadha”. Pendapat lain: “Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Atau yang mengatakan, mereka tidak berpuasa, tanpa membayar fidyah atau mengqadha.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)