Mengapa Islam Melarang Berbisik-bisik Ketika Berkumpul, Begini Penjelasannya
Sabtu, 19 November 2022 - 14:43 WIB
Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.
Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman
“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) itu dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.” (QS Al Mujadalah : 10)
Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah . Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”
Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya. Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama, meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.
Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadis ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat.
Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya. Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadis ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang.
Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman
إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) itu dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.” (QS Al Mujadalah : 10)
Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah . Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ
“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”
Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya. Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama, meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.
Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadis ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat.
Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya. Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadis ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang.
Lihat Juga :