Ibadah-ibadah Sunnah bagi Muslimah yang Bisa Jadi Haram
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:04 WIB
Banyak ibadah sunnah yang bisa diamalkan kaum muslimah yang ganjarannya mendapat pahala. Namun, ada beberapa ibadah sunnah yang justru bisa menjadi haram bila dilakukan. Foto ilustrasi/ist
Banyak ibadah sunnah yang bisa diamalkan kaum muslimah yang ganjarannya mendapat pahala. Namun, ada beberapa ibadah sunnah yang justru bisa menjadi haram bila dilakukan, terutama oleh kaum muslimah yang telah berstatus sebagai seorang istri. Ibadah sunnah apakah itu? Kenapa demikian?
Dalam Islam, seorang istri yang hendak menjalankan ibadah sunnah harus mendapatkan izin dari suaminya. Artinya, ia tidak boleh mengerjakan puasa sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa daud, dan puasa sunnah lainnya, kemudian pergi haji, ataupun iktikaf tanpa izin suaminya atau jika itu bisa menghalangi hak suaminya.
Baca juga: 5 Keutamaan Menghidupkan Sunnah Nabi, Nomor 1 Paling Disukai
Dr Abd al-Qadir Manshur dalam bukunya 'Buku Pintar Fikih Wanita' menjelaskan, hak suami itu wajib dipenuhi dan tidak boleh digugurkan dengan ibadah yang hukumnya sunah. Selain itu, menurut Abd al-Qadir, suami juga berhak bersenang-senang dengan tubuh istri, dan itu tidak bisa terpenuhi jika sang istri sedang mengerjakan puasa, haji, dan iktikaf.
Dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”(Muttafaq Alaih)
Dalam lafazh lainnya disebutkan,
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud, An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, larangan pada hadis di atas dimaksudkan untuk puasa tathawwu’(sunnah yang dianjurkan) dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi)
Dalam Islam, seorang istri yang hendak menjalankan ibadah sunnah harus mendapatkan izin dari suaminya. Artinya, ia tidak boleh mengerjakan puasa sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa daud, dan puasa sunnah lainnya, kemudian pergi haji, ataupun iktikaf tanpa izin suaminya atau jika itu bisa menghalangi hak suaminya.
Baca juga: 5 Keutamaan Menghidupkan Sunnah Nabi, Nomor 1 Paling Disukai
Dr Abd al-Qadir Manshur dalam bukunya 'Buku Pintar Fikih Wanita' menjelaskan, hak suami itu wajib dipenuhi dan tidak boleh digugurkan dengan ibadah yang hukumnya sunah. Selain itu, menurut Abd al-Qadir, suami juga berhak bersenang-senang dengan tubuh istri, dan itu tidak bisa terpenuhi jika sang istri sedang mengerjakan puasa, haji, dan iktikaf.
Dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”(Muttafaq Alaih)
Dalam lafazh lainnya disebutkan,
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud, An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, larangan pada hadis di atas dimaksudkan untuk puasa tathawwu’(sunnah yang dianjurkan) dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi)
Lihat Juga :