Bagaimana Hukum Memakai Jilbab Model Baju Bersambung?

Senin, 19 Desember 2022 - 12:25 WIB
Model jilbab sudah berkembang pesat, salah satunya busana muslimah dengan model terpotong atau baju bersambung dengan dua warna berbeda (bukan terusan). Foto ilustrasi/ist
Perkembangan busana muslimah terutama jilbab atau hijab semakin maju. Tidak hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tapi sudah menjadi bagian dari mode. Sehingga saat ini ada istilah hijab modern. Misalnya, ada fenomena mengenai jilbab syar'i, yaitu bukan kerudung (khimaar), melainkan busana wanita yang longgar yang dipakai di atas baju rumahan (seperti daster dil) yang menutupi seluruh tubuh yang terulur hingga kedua kaki.

Hanya saja jilbab tersebut tak terbuat dari satu kain terusan, melainkan dari dua kain yang dijahit atau disambung menjadi satu. Misal bagian atas warna putih, sedang bagian pinggang ke bawah berwarna abu-abu (seperti seragam siswi SMU). Inilah fakta (manath) yang ada di masyarakat. Bolehkah memakai jilbab seperti potongan yang seperti itu?

Baca juga: Mengenal 11 Pendapat Tentang Jilbab



Menurut Ustadz M Shiddiq Al Jawi, jawabannya ada dua poin. Pertama, boleh hukumnya jilbab seperti potongan tersebut dikenakan oleh Muslimah karena sudah termasuk jilbab syar'i. Kedua, sebaiknya seorang Muslimah tak mengenakan jilbab seperti potongan itu karena ada unsur syubhat, kecuali dia dapat memberikan klarifikasi untuk menghilangkan syubhat tersebut.

"Mengenai poin pertama, yakni jilbab seperti potongan itu boleh dipakai, dikarenakan jilbab seperti potongan itu sudah masuk definisi jilbab syari yang diwajibkan Allah SWT dalam Al Ahzab [33]: 59,"tuturnya.

Tafsiran jilbab dalam ayat tersebut, menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir fi Al 'Aqidah wa Al Syari'ah wa Al Manhaj)

Para ulama juga menafsirkan istilah "jilbab" dalam makna yang yang serupa. Dalam kamus Al Mu'jamul Wasith disebutkan jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil 'ala al jasadi kullihi) Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah). (Al Mujamul Wasith).

Dengan demikan, jilbab seperti potongan yang ditanyakan hukumnya boleh, berdasarkan kemutlakan ayat jilbab di atas, karena tidak terdapat dalil taqyiid dari Al Qur'an maupun As Sunnah yang mensyaratkan jilbab itu wajib terbuat dari satu potong kain saja. Ini adalah pandangan Taqiyuddin An Nabhani, dalam Al Nizham Al Itima'i fi Al Islam.

Juga disebutkan Nashiruddin Al Albani, pada kitab 'Jilbab Al Mar'ah A Muslimah fi Al Kitab wa Al Sunnah. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan: al muthlaqu yajriy 'alaa ithlaaqihi maa lam yarid dalilun yadullu 'ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan taqyid (penetapan batasan/ syarat ). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al lslami)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!