Bolehkah Muslimah Berhias dengan Memakai Celak?

Minggu, 12 Juli 2020 - 09:09 WIB
عليكم بالإثمد عند النوم ، فإنه يجلو البصر ، ويُنبت الشّعر

“Pakailah celak itsmid ketika akan tidur,sebab ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata,” (HR. Ibnu Majah,ath Thabraniy dan dishahihkan syaikh Muhammad Nashiruddin al AlBaniy dalam shahihul jami:’ 4045).

Berkata Ibnu Qayim: “Celak dapat menjaga kesehatan mata,memperkuat cahaya mata,membersihkan unsur-unsur yang jelek dan mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai hiasan dan ketika tidur memiliki kelebihan keutamaan karena mencakup atas celak dan gerakan yang tidak membahayakan,” (Zaadul Ma’ad:4/281).

Celak ternyatasangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan mata. Di antara manfaat celak, antara lain, bisa membantu menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya penglihatan juga menjernihkannya, memperlembut materi busuk yang ada dalam mata serta memaksanya keluar, di samping juga menjadi hiasan untuk jenis celak tertentu, bila digunakan saat tidur, celak memiliki khasiat lain, karena mengandung fungsi menyelimuti kelopak mata, maka celak dapat menenangkan mata sehingga tidak melakukan gerakan berbahaya selain juga memelihara kealamiannya.

Dalam kitab Abu Nu’aim disebutkan, “Sesungguhnya itsmid itu dapat menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran dan menjernihkan pandangan.” (dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dn Ibnu Abi Ashim dari Ali, dan sanadnya hasan).

Berkata Ibnu Qayim: “Celak dapat menjaga kesehatan mata,memperkuat cahaya mata,membersihkan unsur-unsur yang jelek dan mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai hiasan,” (Zaadul Ma’ad:4/281).

Itsmid adalah sejenis batu hitam bahan dasar celak didatangkan dari Ashfahan (Persia), yakni jenis celak terbaik, yang didatangkan dari belahan barat, yang terbaik dari jenis celak ini adalah yang paling mudah melekat namun bagian dalamnya halus, tidak mengandung kotoran. (Baca juga : Menyikapi Pujian dan Menghindari Bahayanya )

Namun dari manfaat dan kegunaan celak ini, yang paling diharamkan adalah bila celak yang dipakai wanita untuk diperlihatkan ketika keluar rumah dan di hadapan orang yang bukan mahramnya. Karena celak sama fungsinya seperti perhiasan, yakni semacam make up, permata atau kosmetik.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَجَعَلَهُمۡ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰـكِنۡ يُّدۡخِلُ مَنۡ يَّشَآءُ فِىۡ رَحۡمَتِهٖ‌ؕ وَالظّٰلِمُوۡنَ مَا لَهُمۡ مِّنۡ وَّلِىٍّ وَّلَا نَصِيۡرٍ
Dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia jadikan mereka satu umat, tetapi Dia memasukkan orang-orang yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zhalim tidak ada bagi mereka pelindung dan penolong.

(QS. Asy-Syura Ayat 8)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More