Puasa Ayyamul Bidh: Niat, Cara, dan Sumber Hadis

Minggu, 08 Januari 2023 - 10:13 WIB
Ayyamul bidh jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah. Foto/Ilustrasi: Ist
Berikut fadhilah puasa ayyamul bidh : niat, cara, dan sumber hadis yang mendasarinya. Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibarid dalam kitab Fathul Mu’în pada I’ânatut Thâlibîn, menjelaskan ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah.

Puasa ini memiliki keutamaan (fadhilah) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari.

Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang membenarkan hal tersebut. ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [ QS al-An’am : 160]. "Satu hari sama dengan 10 hari.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilainya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (I’ânatut Thâlibîn Juz II)

Baca juga: Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Nuruddin bin Abdil Hadi as-Sindi dalam kitabnya Hâsyiyyatus Sindi ‘alân Nasâ’i, menjelaskan ada pula ulama yang mengatakan, hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada hari-hari tersebut, sementara Allah telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunnahkan puasa Ayyamul Bidl.

Imam An-Nawawi dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn menjelaskan hukum puasa Ayyamul Bidl adalah sunnah muakkad berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).

وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)

Artinya, “Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAW telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15’.” (HR Abu Dawud).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!