Kisah Wanita Thawaf Telanjang dan Turunnya Ayat Berpakaian Terbaik Masuk Masjid
loading...
A
A
A
Memakai pakaian terbaik (bersih dan indah) ketika masuk masjid merupakan adab yang disyariatkan dalam Islam. Turunnya perintah berpakaian terbaik ini ternyata berkaitan dengan kisah seorang wanita yang thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: "Pada masa jahiliyah ada seorang wanita yang thawaf di Ka'bah dengan telanjang. Hanya ada sehelai kain yang menutupi farjinya sambil berkata: "Pada hari ini semua tubuhku aku halalkan kecuali yang aku tutupi ini." Maka turunlah Surat Al-A'raf Ayat 31 dan ayat 32.
Dalam buku "Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an" yang disusun Muchlis M Hanafi menukil riwayat dari Ibnu Abbas. Dulu, ada seorang perempuan thawaf dalam keadaan telanjang. Ia berkata, "Siapa yang mau meminjamiku kain untuk thawaf?" (dimaksudkan untuk menutupi farjinya).
Ia berkata demikian sambil mendendangkan syair: "Hari ini auratku tampak sebagian bahkan semuanya, namun aku tidak menghalalkan apa yang tampak darinya." Menanggapi ini, turunlah ayat perintah خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ yang artinya pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid (Surat Al-A'raf ayat 31).
Berikut firman-Nya:
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf ayat 31)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar manusia memakai "zinah" (pakaian bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan sholat, thawaf dan ibadah lainnya. Ayat ini menjadi syariat bagi anak cucu Adam (manusia) agar memakai pakaian terbaik ketika memasuki rumah Allah.
Larangan Telanjang Saat Thawaf
Dalam satu riwayat disebutkan larangan thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al-Laits berkata, Yunus berkata, Ibnu Syihab telah menceritakan kepada saya Humaid bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mengutusnya dalam urusan yang dia diperuntahkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam sebelum Haji wada' pada hari Nahar dalam satu rambongan kecil untuk mengumumkan kepada manusia bahwa:
"Setelah tahun ini tidak boleh seorang musyrik pun yang melaksanakan haji dan tidak boleh thawaf di Ka'bah dengan telanjang (tanpa busana." (HR Al-Bukhari)
Pakaian Terbaik
Mengutip tafsir Kemenag, yang dimaksud dengan memakai "zinah" ialah memakai pakaian terbaik yang menutupi aurat dengan memenuhi syarat-syarat hijab. Lebih utama lagi kalau pakaian itu bersih dan indah yang dapat menambah keindahan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Sebagaimana seseorang berdandan memakai pakaian indah ke tempat undangan, pesta dan lain-lain, maka berpakaian terbaik ke masjid-masjid lebih pantas lagi, bahkan lebih utama.
Jika seseorang hanya mempunyai pakaian selembar, cukup untuk menutupi auratnya dalam beribadah, itu pun memadai. Tetapi jika mempunyai pakaian banyak, maka lebih utama kalau ia memakai yang bagus.
Diriwayatkan dari Hasan radhiyallahu 'anhu, cucu Rasulullah SAW, bahwa apabila ia hendak mengerjakan sholat, ia memakai pakaian sebagus-bagusnya. Ketika beliau ditanya orang dalam hal tersebut, Hasan menjawab: "Allah itu indah, suka kepada keindahan, maka saya memakai pakaian yang bagus."
Dalam Islam, masjid menempati kedudukan tinggi sebagai tempat terbaik dan mulia. Kata Masjid sendiri disebutkan sebanyak 28 kali dalam Al-Qur'an. Menurut Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (2000), kata masjid terambil dari akar kata Sajada-Sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan ta'zhim.
Karena itu, hendaknya seorang muslim yang berada di dalam masjid memperhatikan adabnya. Di antaranya berpakaian terbaik. Berdoa ketika hendak memasukinya. Mendahulukan kaki kanan saat memasukinya. Menjaga badan dan mulut dari bau yang tidak sedap. Memakai wewangian. Menjaga diri dari hal-hal yang mungkar dan masih banyak lainnya.
Dalam ayat ini, Allah juga mengatur urusan makan dan minum. Kalau pada masa Jahiliyah, manusia yang mengerjakan haji hanya makan makanan yang mengenyangkan saja. Tidak makan makanan yang sehat yang dapat menambah gizi dan vitamin, maka dengan turunnya ayat ini, makanan harus disempurnakan gizinya dan diatur waktu menyantapnya. Dengan begitu manusia akan lebih kuat mengerjakan ibadah.
Wallahu A'lam
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: "Pada masa jahiliyah ada seorang wanita yang thawaf di Ka'bah dengan telanjang. Hanya ada sehelai kain yang menutupi farjinya sambil berkata: "Pada hari ini semua tubuhku aku halalkan kecuali yang aku tutupi ini." Maka turunlah Surat Al-A'raf Ayat 31 dan ayat 32.
Dalam buku "Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an" yang disusun Muchlis M Hanafi menukil riwayat dari Ibnu Abbas. Dulu, ada seorang perempuan thawaf dalam keadaan telanjang. Ia berkata, "Siapa yang mau meminjamiku kain untuk thawaf?" (dimaksudkan untuk menutupi farjinya).
Ia berkata demikian sambil mendendangkan syair: "Hari ini auratku tampak sebagian bahkan semuanya, namun aku tidak menghalalkan apa yang tampak darinya." Menanggapi ini, turunlah ayat perintah خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ yang artinya pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid (Surat Al-A'raf ayat 31).
Berikut firman-Nya:
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf ayat 31)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar manusia memakai "zinah" (pakaian bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan sholat, thawaf dan ibadah lainnya. Ayat ini menjadi syariat bagi anak cucu Adam (manusia) agar memakai pakaian terbaik ketika memasuki rumah Allah.
Larangan Telanjang Saat Thawaf
Dalam satu riwayat disebutkan larangan thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al-Laits berkata, Yunus berkata, Ibnu Syihab telah menceritakan kepada saya Humaid bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mengutusnya dalam urusan yang dia diperuntahkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam sebelum Haji wada' pada hari Nahar dalam satu rambongan kecil untuk mengumumkan kepada manusia bahwa:
"Setelah tahun ini tidak boleh seorang musyrik pun yang melaksanakan haji dan tidak boleh thawaf di Ka'bah dengan telanjang (tanpa busana." (HR Al-Bukhari)
Pakaian Terbaik
Mengutip tafsir Kemenag, yang dimaksud dengan memakai "zinah" ialah memakai pakaian terbaik yang menutupi aurat dengan memenuhi syarat-syarat hijab. Lebih utama lagi kalau pakaian itu bersih dan indah yang dapat menambah keindahan seseorang dalam beribadah kepada Allah. Sebagaimana seseorang berdandan memakai pakaian indah ke tempat undangan, pesta dan lain-lain, maka berpakaian terbaik ke masjid-masjid lebih pantas lagi, bahkan lebih utama.
Jika seseorang hanya mempunyai pakaian selembar, cukup untuk menutupi auratnya dalam beribadah, itu pun memadai. Tetapi jika mempunyai pakaian banyak, maka lebih utama kalau ia memakai yang bagus.
Diriwayatkan dari Hasan radhiyallahu 'anhu, cucu Rasulullah SAW, bahwa apabila ia hendak mengerjakan sholat, ia memakai pakaian sebagus-bagusnya. Ketika beliau ditanya orang dalam hal tersebut, Hasan menjawab: "Allah itu indah, suka kepada keindahan, maka saya memakai pakaian yang bagus."
Dalam Islam, masjid menempati kedudukan tinggi sebagai tempat terbaik dan mulia. Kata Masjid sendiri disebutkan sebanyak 28 kali dalam Al-Qur'an. Menurut Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (2000), kata masjid terambil dari akar kata Sajada-Sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan ta'zhim.
Karena itu, hendaknya seorang muslim yang berada di dalam masjid memperhatikan adabnya. Di antaranya berpakaian terbaik. Berdoa ketika hendak memasukinya. Mendahulukan kaki kanan saat memasukinya. Menjaga badan dan mulut dari bau yang tidak sedap. Memakai wewangian. Menjaga diri dari hal-hal yang mungkar dan masih banyak lainnya.
Dalam ayat ini, Allah juga mengatur urusan makan dan minum. Kalau pada masa Jahiliyah, manusia yang mengerjakan haji hanya makan makanan yang mengenyangkan saja. Tidak makan makanan yang sehat yang dapat menambah gizi dan vitamin, maka dengan turunnya ayat ini, makanan harus disempurnakan gizinya dan diatur waktu menyantapnya. Dengan begitu manusia akan lebih kuat mengerjakan ibadah.
Wallahu A'lam
(rhs)