Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab
Senin, 23 Januari 2023 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu Muflih berkata: "Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa." [Al-Furu' (3/118)]
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani berkata: "Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam." [Tabayyun al Ujb fi Fadhail Rajab Hal 23]
Ibnu Qudamah berkata: "Dibenci mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan." [Al-Mughni (3/53)]
Imam Al-Mardawi berkata: "Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya." [Al-Inshaf (3/346)]
2. Kalangan yang Berpendapat Disunnahkan
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya adalah sunnah adalah ulama dari Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah dan sebagian dari Mazhab Hanafiyyah. [Asna Al-Mathalib (1/433), Fatawa Al Kubra Al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj]
Mereka bependapat, meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal. Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim al Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat kedua ini :
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani berkata: "Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam." [Tabayyun al Ujb fi Fadhail Rajab Hal 23]
Ibnu Qudamah berkata: "Dibenci mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan." [Al-Mughni (3/53)]
Imam Al-Mardawi berkata: "Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya." [Al-Inshaf (3/346)]
2. Kalangan yang Berpendapat Disunnahkan
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya adalah sunnah adalah ulama dari Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah dan sebagian dari Mazhab Hanafiyyah. [Asna Al-Mathalib (1/433), Fatawa Al Kubra Al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj]
Mereka bependapat, meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal. Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim al Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat kedua ini :
Lihat Juga :